JAKARTA โ Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan persyaratan modal disetor minimal Rp1 triliun bagi pihak yang ingin menyelenggarakan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS).
Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis.
Dalam Pasal 9 POJK 16/2026 disebutkan, modal disetor bursa ditetapkan paling sedikit Rp1 triliun. Sementara ketentuan dan tata cara pemenuhan modal tersebut akan diatur lebih lanjut oleh OJK.
โModal disetor bursa sebesar paling sedikit Rp1 triliun. Ketentuan dan tata cara pemenuhan modal tersebut akan diatur lebih lanjut oleh OJK.โ
POJK tersebut juga mengatur bahwa pihak yang ingin menyelenggarakan perdagangan mineral dan komoditas strategis, termasuk perdagangan derivatifnya, wajib terlebih dahulu memperoleh izin usaha sebagai Bursa dari OJK.
Untuk mengajukan izin, calon penyelenggara bursa harus menyerahkan sejumlah dokumen persyaratan.
Dokumen tersebut antara lain meliputi akta pendirian perusahaan, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), proyeksi keuangan untuk tiga tahun, serta rencana kegiatan selama tiga tahun.
Rencana kegiatan tersebut mencakup struktur organisasi, fasilitas komunikasi, hingga program pelatihan yang akan diselenggarakan.
Calon bursa juga diwajibkan menyampaikan susunan calon direksi, dewan komisaris, serta pejabat satu tingkat di bawah direksi.
Selain itu, calon penyelenggara harus menyiapkan rancangan peraturan yang mengatur berbagai aspek operasional bursa. Di antaranya ketentuan mengenai keanggotaan, pencatatan, perdagangan, kliring dan penyelesaian transaksi, serta biaya dan iuran jasa.
Permohonan izin juga harus dilengkapi dengan neraca pembukaan yang telah diperiksa oleh akuntan publik yang terdaftar di OJK beserta dokumen pendukung lainnya.
Dalam memproses permohonan izin, OJK tidak hanya melihat kelengkapan dokumen.
OJK juga akan mempertimbangkan integritas dan keahlian calon pengurus, kelayakan rencana yang diajukan, serta prospek terbentuknya pasar yang teratur, wajar, dan efisien.
Ketentuan tersebut menjadi bagian dari proses penilaian sebelum izin usaha sebagai Bursa diberikan.
Dari sisi tata kelola, BMKS diwajibkan memiliki sedikitnya tiga anggota direksi.
Jumlah direksi dan komisaris masing-masing paling banyak tujuh orang.
Direksi juga dilarang merangkap jabatan sebagai direksi, komisaris, maupun pegawai pada perusahaan atau institusi lain.
Sementara masa jabatan direksi dan komisaris ditetapkan selama lima tahun dan dapat diperpanjang melalui proses pengangkatan kembali.
Setiap perubahan susunan pengurus BMKS juga tidak dapat dilakukan secara langsung. Perubahan tersebut harus terlebih dahulu diajukan kepada OJK untuk mendapatkan persetujuan.
Melalui POJK 16/2026, OJK menetapkan kerangka perizinan, permodalan, serta tata kelola bagi penyelenggaraan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis. (bas)





