JAKARTA — Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta Polri dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memperkuat kerja sama dengan platform media sosial seperti TikTok dan Meta untuk memberantas siaran langsung atau live streaming yang digunakan untuk mengajak tawuran.
Sahroni menilai konten yang menampilkan atau memprovokasi aksi kekerasan tidak boleh dibiarkan menyebar di media sosial. Menurutnya, akun yang terindikasi digunakan untuk memprovokasi tawuran perlu segera ditindak.
“Kalau sudah terdeteksi, segera blokir akunnya, lalu telusuri siapa pelakunya,” kata Sahroni dikutip Jakarta, Sabtu (19/9/2026).
Ia meminta Polri dan Komdigi tidak memberikan ruang bagi akun-akun yang mempertontonkan maupun menyebarkan konten kekerasan.
Menurut Sahroni, penanganan tawuran tidak cukup hanya dilakukan di lapangan. Upaya tersebut juga harus menyasar media sosial yang dinilai dapat menjadi sarana penyebaran provokasi dan konten kekerasan.
Sahroni mengingatkan agar konten bernuansa kekerasan tidak dibiarkan terus beredar karena berpotensi memberikan pengaruh buruk kepada generasi muda.
Ia menilai langkah tersebut penting karena polisi selama ini terus melakukan penindakan terhadap pelaku tawuran di lapangan. Namun, upaya itu dinilai tidak akan maksimal jika konten yang memicu aksi serupa tetap beredar di media sosial.
“Polisi capek-capek berantas pelaku di lapangan, tapi konten kekerasannya menjadi inspirasi bagi pelaku lapangan baru di wilayah lainnya. Jadi enggak selesai-selesai nanti urusan tawuran ini,” ujar Sahroni.
Karena itu, ia meminta pemberantasan tawuran secara langsung di lapangan berjalan beriringan dengan penanganan akun dan konten yang menjadi sarana provokasi di media sosial.
Permintaan tersebut mencuat setelah polisi mengamankan 17 remaja yang diduga hendak melakukan tawuran di KM 51 Jalan Raya Jakarta-Bogor, Sukaraja, Kabupaten Bogor.
Kapolsek Sukaraja AKP Ade Rahmat mengatakan kelompok remaja tersebut diamankan pada Rabu (16/9) ketika sedang menunggu lawan tawuran.
Sebelumnya, kelompok tersebut diduga melakukan siaran langsung di Instagram. Aktivitas itu kemudian terpantau oleh tim siber Polres Bogor.
Tim siber selanjutnya menginformasikan keberadaan kelompok tersebut kepada petugas di lapangan hingga polisi mendatangi lokasi dan mengamankan para remaja tersebut.
Kasus ini menjadi salah satu contoh bagaimana aktivitas di media sosial dapat terpantau dan menjadi petunjuk bagi aparat dalam mencegah aksi tawuran sebelum terjadi. (bun)






