PANGKEP โ Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep mulai menelusuri dugaan pemotongan tunjangan tenaga kesehatan (nakes) yang disebut bersumber dari dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dugaan tersebut mencuat setelah seorang petugas kesehatan berinisial NB mempertanyakan pemotongan tunjangan yang diterimanya.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Pangkep, Harsady, mengatakan pihaknya mengetahui persoalan tersebut dari pemberitaan yang beredar. Kejaksaan juga mendapat informasi bahwa polemik antara NB dan pihak puskesmas sebelumnya telah dimediasi DPRD Kabupaten Pangkep.
โSaya dapat informasinya dari berita yang sempat saya baca, dan katanya kemarin sudah dilakukan mediasi oleh DPRD Kabupaten Pangkep,โ ujar Harsady, Jumat (18/9/2026).
Meski persoalan tersebut telah dimediasi, Kejari Pangkep tetap akan mengecek dugaan pemotongan tunjangan yang dipersoalkan NB. Langkah itu untuk memastikan sumber dana, mekanisme pemotongan, hingga ke mana dana tersebut disalurkan.
โKita akan segera cross-check dan memastikan kebenaran hal tersebut,โ tegas Harsady.
Berawal dari Penerbitan SP1 dan SP2
Polemik ini sebelumnya muncul setelah NB mempersoalkan penerbitan Surat Peringatan (SP) sekaligus pemotongan tunjangan yang diterimanya.
NB mengaku menerima SP1 pada 3 Juni 2026. Surat tersebut diberikan dengan alasan dirinya mangkir kerja dan tidak menjalankan tugas operasional selama Maret hingga Mei 2026.
Tidak lama kemudian, NB kembali menerima SP2. Ia mengaku tidak mengetahui secara jelas alasan penerbitan kedua surat peringatan tersebut.
โSaya dikasih SP1 dan SP2, tidak tahu apa masalahnya. Mungkin ketersinggungan. Persoalan ini diawali saat kami menjalankan tugas pelayanan Puskesmas Keliling,โ ungkap NB kepada wartawan.
Selain mempermasalahkan SP, NB juga mempertanyakan pemotongan tunjangan yang menurutnya berasal dari dana JKN.
Ia menyebut tunjangannya dipotong Rp30 ribu per hari selama 10 hari. Jika dihitung, total pemotongan mencapai Rp300 ribu.
โGaji [tunjangan] dibayar satu bulan penuh, tapi kemudian dikurangi per hari Rp30 ribu untuk hitungan sepuluh hari. Kami hanya ingin kejelasan, uang hasil pemotongan ini masuknya kembali ke kas mana?โ kata NB.
Pertanyaan mengenai penggunaan dana hasil pemotongan itulah yang kini menjadi salah satu hal yang akan diperiksa Kejari Pangkep.
DPRD Sebut Mediasi Tidak Bahas Dana JKN
Di sisi lain, Ketua Komisi II DPRD Pangkep, Lutfi Hanafi, membenarkan adanya pertemuan antara NB dan kepala puskesmas di DPRD Pangkep.
Namun, Lutfi menegaskan pertemuan tersebut tidak membahas dugaan pemotongan tunjangan yang disebut bersumber dari dana JKN.
Menurut dia, DPRD hanya memfasilitasi penyelesaian persoalan terkait SP1 dan SP2 agar NB dapat kembali menjalankan tugasnya.
โIya, kita hanya fokus mediasi agar NB ini bisa bekerja kembali. Ibu Kapus dan NB itu sepakat, namun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh NB agar dia bisa diterima kerja kembali,โ jelas Lutfi, Jumat (18/9/2026).
Lutfi kembali menegaskan dugaan pemotongan dana JKN tidak masuk dalam agenda pembahasan saat mediasi berlangsung.
โTidak dibahas. Kita fokus ke mediasi bagaimana NB bisa bekerja kembali,โ ujarnya.
Dengan demikian, DPRD Pangkep telah memfasilitasi penyelesaian persoalan penerbitan SP terhadap NB. Sementara itu, dugaan pemotongan tunjangan yang disebut bersumber dari dana JKN masih menunggu penelusuran Kejari Pangkep untuk memastikan fakta dan mekanisme pengelolaannya. (*)






