KPK Dalami Sumber Uang Rp106,3 Miliar dalam OTT ATR/BPN

OTT ATR/BPN

JAKARTA โ€” Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menelusuri asal-usul uang tunai Rp106,3 miliar yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

KPK menduga uang tersebut tidak hanya berkaitan dengan pengurusan hak guna bangunan (HGB) Summarecon Bogor. Penyidik juga membuka kemungkinan adanya aliran dana dari praktik lain di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik masih memetakan pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk entitas swasta yang berhubungan dengan layanan pertanahan.

“Ini masih kami dalami karena dugaannya praktik-praktik terkait dengan layanan pertanahan ini tentu melibatkan banyak entitas swasta, ya, baik pengembang ataupun entitas-entitas individu, bukan dalam bentuk perusahaan misalnya. Ini semuanya masih kami dalami,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (16/9/2026).

KPK Soroti Layanan Pertanahan

Budi menjelaskan Kementerian ATR/BPN memiliki 57 jenis layanan publik yang tersebar mulai dari kantor pertanahan (kantah), kantor wilayah (kanwil) BPN hingga tingkat pusat.

Menurut dia, pola pelayanan yang kurang terbuka dapat menciptakan celah bagi munculnya praktik percaloan, pungutan liar hingga suap.

Salah satu layanan yang kini menjadi perhatian KPK berkaitan dengan administrasi pertanahan dalam pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan sertifikat HGB di lahan yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor.

Dalam perkara tersebut, PT Summarecon Agung Tbk diduga memberikan uang Rp1,5 miliar kepada Erwin yang disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Uang tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan sertifikat HGB.

Budi menyebut penyitaan Rp106,3 miliar menjadi pintu masuk bagi KPK untuk mengembangkan penyidikan ke dugaan praktik lainnya.

“Angka Rp 106,3 miliar ini menjadi salah satu barang bukti dalam peristiwa tertangkap tangan yang terbesar, ya. Dan tentunya suatu peristiwa tertangkap tangan ini adalah pintu masuk untuk kemudian KPK masuk lebih dalam lagi, melihat lebih luas lagi apakah masih ada bilik-bilik lain yang diduga juga melakukan praktik-praktik serupa,” tandas Budi.

KPK Telusuri Dugaan Fee Mutasi dan Promosi

Selain sektor pelayanan publik, KPK juga mendalami dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan sumber daya manusia (SDM) di internal Kementerian ATR/BPN.

Budi menyebut penyidik turut menelusuri dugaan pemberian fee dalam proses mutasi dan promosi jabatan. Dugaan tersebut menjadi salah satu aspek yang akan diperiksa untuk mengetahui sumber uang Rp106,3 miliar.

“Kami juga masih akan telusuri di sana karena memang praktik-praktik korupsi seringkali tidak hanya terjadi di lingkup eksternal, ya dalam hal ini soal pelayanan publik tadi, tapi juga bisa saja terjadi di lingkup internal itu sendiri,” pungkas Budi.

KPK Sita Rp106,3 Miliar dari Empat Orang

Dalam OTT yang berlangsung terkait dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN, KPK mengamankan uang tunai dengan total nilai sekitar Rp106,3 miliar.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan penyidik menemukan uang tersebut dari empat orang dalam bentuk rupiah maupun valuta asing.

“Dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan ini, Tim KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti, seperti barang bukti elektronik (BBE) hingga uang tunai senilai kurang lebih total Rp 106,3 miliar,” ujar Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (15/9/2026).

Uang dalam jumlah besar ditemukan di rumah eks Bupati Kebumen Arif Sugianto (ARF), yang disebut sebagai salah satu orang kepercayaan Nusron Wahid. Penyidik menemukan uang dalam sejumlah koper berwarna merah dengan pecahan rupiah dan valuta asing.

Rinciannya mencapai Rp31,86 miliar, US$2.611.500, SGD1.974.500, SAR910, serta 981 ringgit Malaysia.

KPK juga menemukan uang Rp896 juta di rumah Rizal Pahlevi (LEV). Sementara itu, penyidik mengamankan Rp8 juta dari rumah Zimamun Ni’am Aulawi (ZNM), Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.

Selain itu, uang Rp49,5 juta ditemukan di rumah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung (SON).

Delapan Orang Jadi Tersangka

KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Empat di antaranya disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid, yakni Arif Sugianto, Muhammad Fakhry, Erwin, dan Fadh El Fouz Arafiq.

Empat tersangka lainnya terdiri atas Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi dari pihak swasta.

KPK kini masih mengembangkan penyidikan untuk mengetahui aliran uang Rp106,3 miliar tersebut. Penyidik juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain maupun entitas swasta lain dalam dugaan praktik korupsi layanan pertanahan.