TANGERANG SELATAN โ Aktivitas penyuntikan LPG subsidi ke tabung nonsubsidi terungkap di sebuah lokasi yang sengaja dipilih pelaku di pinggir jalan tol. Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri membongkar praktik tersebut di Kelurahan Parigi, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, Kamis.
Polisi mengamankan 910 tabung gas berbagai ukuran dalam pengungkapan itu. Penyidik juga menetapkan seorang pria berinisial E alias HB sebagai tersangka. Ia berperan sebagai pemilik tempat usaha yang menjadi lokasi penyuntikan LPG.
Polisi temukan dua lokasi penyuntikan LPG
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni mengatakan penyidik Subdit 1 Tipidter mengungkap aktivitas pemindahan isi tabung LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi ke tabung nonsubsidi berukuran 12 kg dan 50 kg.
“Penyidik Subdit 1 Tipidter Bareskrim Polri telah melakukan pengamanan kegiatan penyuntikan tabung gas LPG dari 3 kilogram ke nonsubsidi 12 dan 50 kilogram,” kata Irhamni dalam konferensi pers.
Penyidik bergerak setelah menerima informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan LPG subsidi. Polisi kemudian menemukan tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Pendidikan 2, RT 3/RW 6, Kelurahan Parigi, Kecamatan Pondok Aren.
Hasil pengembangan mengarahkan polisi ke dua titik lain. Keduanya meliputi gudang penyimpanan dan area penyuntikan yang berada di pinggir jalan tol.
Irhamni mengatakan pelaku sengaja memilih area tersebut untuk menyamarkan kegiatan ilegal. Suara kendaraan yang melintas dan bau gas diharapkan tidak memicu kecurigaan warga.
“Pemilihan lokasi di pinggir jalan tol tersebut, disengaja oleh pelaku agar aktivitas ilegalnya tersamar oleh suara bising kendaraan serta bau gas yang diharapkan tidak menimbulkan kecurigaan masyarakat sekitar,” ujarnya.
Ratusan tabung dan kendaraan jadi barang bukti
Penyidik mengamankan total 910 tabung gas dari lokasi penindakan. Barang bukti itu terdiri atas 560 tabung LPG 3 kg, 12 tabung LPG 5 kg, 318 tabung LPG 12 kg, dan 20 tabung LPG 50 kg.
Selain tabung gas, polisi menyita 35 unit regulator, empat mobil, dan dua timbangan. Penyidik juga memeriksa delapan orang saksi serta menyita seluruh barang bukti dari dua TKP.
“Penyidik telah memeriksa sebanyak delapan orang saksi dan menyita seluruh barang bukti di TKP 1 maupun TKP 2 (gudang). Tersangka E alias HB yang berperan sebagai pemilik tempat usaha kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka,” kata Irhamni.
Kerugian ditaksir Rp159 juta
Bareskrim Polri memperkirakan tindakan pemindahan gas subsidi ke tabung nonsubsidi itu menimbulkan kerugian sekitar Rp159 juta. Polisi masih menangani proses hukum terhadap tersangka.
Irhamni menegaskan penyidik akan menindak penyalahgunaan subsidi, termasuk menelusuri aset yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
“Tidak ada ruang, tidak ada celah bagi penyalahgunaan subsidi ini. Kami juga akan menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk memiskinkan para pelaku tersebut, untuk menyita aset hasil kejahatan mereka,” ujarnya.
Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (Migas). Perkara itu membawa ancaman hukuman sekitar enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar. (*)






