Bungkam Empat Tahun, Ayah Tiri di Bondowoso Akhirnya Ditangkap

empat tahun bungkam.
Ilustrasi: Penanganan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Bondowoso, Jawa Timur.

BONDOWOSO โ€” Polisi menangkap pria berinisial CSB (43) di Sukosari, Bondowoso, Jawa Timur, karena diduga memperkosa anak tirinya selama empat tahun. Pelaku diduga menjalankan aksinya sejak korban masih duduk di kelas 4 Sekolah Dasar (SD).

Kasat Reskrim Polres Bondowoso Iptu Wawan Triono mengatakan, polisi mengungkap kasus tersebut setelah korban menunjukkan perubahan perilaku. Selama beberapa hari, korban terlihat murung dan menutup diri dari keluarga.

Keluarga kemudian membujuk korban hingga ia berani menceritakan kejadian yang dialaminya.

โ€œKorban baru mengaku saat keluarga membujuknya. Dari situlah korban akhirnya mengaku apa yang dialaminya selama ini,โ€ kata Wawan, Rabu, 16 September 2026.

Keluarga Laporkan Kasus ke Polisi

Setelah mendengar pengakuan korban, keluarga langsung melaporkan dugaan kekerasan seksual tersebut kepada polisi. Petugas kemudian mengumpulkan bukti dan meminta keterangan sejumlah saksi.

Polisi akhirnya menangkap CSB di rumahnya.

โ€œSetelah mengumpulkan sejumlah bukti dan keterangan saksi, pelaku akhirnya kami tangkap di rumahnya,โ€ ujar Wawan.

Wawan menjelaskan, korban kini berusia 16 tahun. Selama ini, korban tinggal serumah dengan pelaku dan ibu korban.

Pelaku Diduga Ancam Korban

Menurut Wawan, CSB menjalankan aksinya ketika istrinya keluar rumah. Pelaku juga diduga mengancam korban agar tidak menceritakan perbuatannya kepada orang lain.

Polisi belum menjelaskan secara rinci bentuk ancaman yang pelaku gunakan. Ancaman tersebut diduga membuat korban menyimpan kejadian itu selama bertahun-tahun.

Wawan memastikan polisi telah menetapkan CSB sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Polisi Jerat Tersangka dengan Pasal Perlindungan Anak

Penyidik menjerat CSB dengan Pasal 81 ayat (2) juncto Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 mengenai Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang.

Polisi juga mencantumkan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dalam penanganan perkara tersebut.

Penyidik masih mendalami kasus dan melengkapi berkas perkara sebelum melanjutkan proses hukum terhadap tersangka. (*)