Oknum Anggota DPRD Dilaporkan Terkait Dugaan Perselingkuhan dengan Istri Kades

Ilustrasi selingkuh.

REMBANG — Seorang anggota DPRD Kabupaten Rembang berinisial W dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Rembang atas dugaan perselingkuhan dengan seorang perempuan berinisial Z yang disebut sebagai istri kepala desa (kades) di Kecamatan Kragan.

Laporan tersebut diajukan oleh pihak kades berinisial S melalui kuasa hukum Darmawan Budiharto, Achmad Badrus Shomad, dan Abdul Mun’im pada Senin (14/9/2026).

Kabag Umum dan Keuangan Sekretariat DPRD Rembang, Raidianto, membenarkan pihaknya telah menerima surat aduan tersebut. Menurutnya, laporan itu akan diteruskan kepada Ketua DPRD dan BK untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur.

“Jadi surat ini sudah kami terima dan ini nanti akan segera kami naikkan, karena surat tadi ditujukan kepada Ketua DPRD dan Badan Kehormatan. Nanti akan segera kami naikkan. Untuk nanti tindak lanjutnya tinggal nunggu dispo dari Ketua DPRD,” ungkap Raidianto saat ditemui di Gedung Lantai I DPRD Rembang, Senin (14/9/2026).

Mengenai waktu penanganan laporan, Raidianto mengatakan prosesnya menunggu disposisi dari pimpinan DPRD.

“Kalau prosedur itu (berapa lama) nanti tergantung kesibukan Ketua DPRD,” sambungnya.

DPRD Rembang Sebut Aduan Terkait Perselingkuhan

Raidianto menyebut isi laporan yang diterima berkaitan dengan dugaan hubungan asmara antara anggota DPRD dan seorang perempuan.

“Yang dilaporkan tadi sepintas saya baca masalah disinyalir ada salah satu anggota DPRD yang ada affair (Perselingkuhan) dengan salah satu masyarakat begitu lah. Selama 2026 saya kira baru ini,” jelasnya.

Sementara itu, kuasa hukum pihak S mengatakan mereka membawa dua surat kuasa yang ditandatangani pada 7 September 2026. Salah satu surat tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana perzinahan.

“Kami diberi kuasa khusus, dua surat kuasa. Jadi yang satu ini terkait dugaan tindak pidana perzinahan,” kata Darmawan saat ditemui detikJateng hari ini (14/9).

“Dugaan ini menyangkut perbuatan tercela anggota DPRD,” ujarnya.

Kuasa Hukum Klaim Punya Sejumlah Bukti

Achmad Badrus Shomad mengklaim pihaknya telah mengumpulkan sejumlah bukti untuk mendukung laporan tersebut. Bukti yang disebut antara lain video, foto, serta riwayat percakapan melalui aplikasi WhatsApp.

“Video itu merekam Z dan W berduaan di sebuah kamar hotel. Mereka cuma pakai kain untuk menutupi tubuhnya. Selain video juga ada bukti foto, itu keduanya juga di kamar hotel. Lalu riwayat chat WA-nya memperkuat bukti foto dan video itu nanti,” jelasnya.

Badrus menyebut dugaan hubungan antara W dan Z bermula ketika S bersama istrinya menjalankan bisnis es kristal. Saat itu, W disebut menjadi penanam modal.

Menurut pihak pelapor, hubungan W dan Z diduga berlangsung sejak Agustus 2025. Mereka juga mengklaim keduanya beberapa kali bertemu di sejumlah lokasi, termasuk hotel di Semarang dan Gresik pada Maret 2026.

“Seringnya melakukan itu saat si oknum dewan kunker. Ini berdasar riwayat chatingan WA-nya. Perempuan diantar seseorang pakai mobil menuju lokasi kunkernya W,” katanya.

Aduan Diserahkan ke BK DPRD Rembang

Kuasa hukum pihak S menyatakan seluruh bukti yang mereka miliki akan disampaikan kepada aparat penegak hukum dan BK DPRD Rembang. Mereka meminta masing-masing lembaga memproses laporan sesuai kewenangan.

“Hari ini per tanggal 14 September 2026) kita layangkan surat aduan resmi ke Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Rembang. Melalui nanyi surat kita ada dua, yang pertama kepadanya adalah Ketua DPRD Kabupaten Rembang, kemudian tembusannya ke Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Rembang,” ucap Badrus.

Hingga laporan tersebut disampaikan, dugaan perselingkuhan yang melibatkan W masih berupa aduan dari pihak pelapor. Proses pemeriksaan oleh BK DPRD Rembang diperlukan untuk menguji laporan, bukti, serta keterangan dari pihak-pihak terkait.