JENEPONTOย โ Perjalanan seorang wanita di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel), berubah menjadi pengalaman menegangkan. Saat mengendarai mobil di Jalan Karya, Kecamatan Binamu, ia mengaku diadang seorang pria yang disebutnya sebagai mantan suami sendiri.
Wanita tersebut telah melaporkan kejadian itu ke Polres Jeneponto. Dalam laporannya, korban menyebut pria berinisial SN sebagai orang yang diduga membuntutinya sebelum menghadang mobil yang dikendarainya pada Senin (31/8/2026) pagi.
Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Nurman Matasa membenarkan adanya laporan tersebut. Polisi kini tengah melakukan penyelidikan untuk mengungkap dugaan perampasan yang dilaporkan korban.
“Korban itu seorang wanita mengendarai mobil. Korban sudah datang melapor di Polres Jeneponto,” ujar Nurman kepada wartawan, Selasa (1/9/2026).
Menurut Nurman, peristiwa itu berlangsung ketika korban melintas di Jalan Karya. Dari keterangan awal korban, SN diduga mengikuti kendaraan korban dari belakang sebelum akhirnya mengadang mobil tersebut.
Situasi kemudian berubah menjadi aksi perampasan. Korban mengaku uang dan sejumlah perhiasan emas miliknya diambil oleh pelaku yang disebut membawa senjata tajam jenis parang.
“Kalau kejadiannya itu di Jalan Karya, Kecamatan Binamu. Pelaku yang dilaporkan itu mantan suami korban inisial SN,” kata Nurman.
Nurman menjelaskan, polisi masih mendalami rangkaian kejadian tersebut, termasuk memastikan kronologi dan mencari keberadaan pria yang dilaporkan korban.
“Kronologisnya pada pagi hari sepertinya dia (korban) dibuntuti dari belakang, pas didapat mobilnya diadang. Ambil uang, ambil emas, baru lari,” sambungnya.
Polisi juga menyebut senjata tajam berupa parang dibawa dalam kejadian tersebut. Saat ini, sejumlah anggota telah diterjunkan ke lapangan untuk melakukan penyelidikan dan memburu terlapor.
“Pelaku tadi itu bawa parang. Yang jelas kasus ini saya atensi, anggota sementara sudah di lapangan melakukan penyelidikan,” pungkas Nurman.
Polisi masih bekerja untuk mengungkap dugaan tindak pidana tersebut. Status SN dalam perkara ini masih sebagai pihak yang dilaporkan dan penyidik akan mendalami kasus berdasarkan keterangan korban serta bukti-bukti yang ditemukan. (*)






