News  

Dari Janji Rp200 Ribu, Berujung 15 Tahun Penjara di Kasus Pembunuhan Bekasi

Ilustrasi.

BEKASI โ€” Tawaran Rp200 ribu yang berawal dari percakapan di MiChat berujung pada kematian NHW, seorang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Bekasi, Jawa Barat. Kini, dua pria yang menjadi terdakwa dalam perkara tersebut menghadapi tuntutan 15 tahun penjara.

Perkara itu bermula dari perkenalan yang tampak sederhana. NHW dan Ari berkenalan melalui MiChat pada Januari 2026. Dalam dakwaan jaksa, Ari menggunakan nama akun Rendi Andrian, sementara korban menggunakan nama Sandi.

Dari percakapan itu, muncul tawaran layanan seksual. Korban disebut menawarkan uang Rp50 ribu kepada Ari. Karena membutuhkan uang, Ari menyetujui tawaran tersebut.

โ€œKorban menawarkan uang sejumlah Rp50 ribu dan terdakwa I Ari menanyakan harus melakukan apa,โ€ ujar jaksa dalam persidangan.

Ari kemudian datang ke kontrakan NHW. Di tempat itu, keduanya melakukan aktivitas seksual sebagaimana kesepakatan yang dibuat melalui aplikasi.

Beberapa hari kemudian, NHW kembali menghubungi Ari. Kali ini tawarannya berbeda. Pada 28 Januari 2026, korban meminta Ari membawa satu orang lain dengan bayaran Rp200 ribu.

Dua hari berselang, tawaran itu kembali disepakati dengan tambahan rokok dan minuman.

Namun, menurut jaksa, di balik kesediaan Ari menerima ajakan tersebut muncul rencana lain. Ari disebut sedang membutuhkan uang dan memiliki utang. Dari situlah muncul niat mengambil barang-barang berharga milik korban.

Ari kemudian mengajak Aris Aparatulloh untuk menemaninya menemui NHW.

Pada hari kejadian, Ari masuk ke kamar kontrakan korban. Sementara Aris menunggu di teras. Di dalam kamar, Ari dan NHW kembali melakukan aktivitas seksual.

Sekitar 15 menit kemudian, menurut dakwaan jaksa, Ari tiba-tiba bergerak ke belakang korban.

NHW sempat bertanya ke mana Ari hendak pergi. Pertanyaan itu, menurut jaksa, tidak dijawab.

Ari kemudian memiting dan mencekik leher korban dengan kuat. NHW berusaha melawan. Kakinya menendang lantai dan tangan kirinya berusaha memukul Ari, tetapi tidak mengenai terdakwa.

Cekikan itu terus berlangsung hingga korban tidak bergerak.

Ari kemudian memanggil Aris untuk membantu memindahkan tubuh NHW. Setelah itu, Aris diminta keluar dari kamar.

Jaksa menyebut Ari kemudian mengambil dua telepon seluler milik korban dan membawa kabur sepeda motor korban. Kunci kontrakan korban juga dibuang.

Motor tersebut kemudian dijual Ari dengan harga Rp4,5 juta.

Pelarian itu tidak berlangsung lama. Ari ditangkap di Sukabumi pada 6 Februari 2026. Sementara Aris ditangkap di Cianjur.

Hasil visum terhadap NHW menunjukkan korban meninggal akibat kekerasan tumpul pada leher. Kekerasan tersebut menyebabkan tulang lidah, rawan cincin, dan rawan gondok mengalami patah sehingga jalan napas tersumbat dan korban mengalami mati lemas.

Dituntut 15 Tahun

Perkara tersebut kini memasuki tahap tuntutan. Jaksa menuntut Ari dan Aris masing-masing dengan hukuman 15 tahun penjara.

โ€œMenjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Ari bin H Mulyana dan Terdakwa II Aris Aparatulloh bin H Mulyana dengan pidana penjara selama masing-masing selama 15 tahun,โ€ demikian tuntutan jaksa sebagaimana tercantum dalam SIPP Pengadilan Negeri Bekasi, Senin (31/8).

Jaksa meyakini keduanya bersalah melakukan pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 458 ayat (3) juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Sidang tuntutan telah digelar pada 26 Agustus 2026. Selanjutnya, kedua terdakwa dijadwalkan menyampaikan pleidoi atau pembelaan pada Senin, 31 Agustus.

Hingga kini, belum ada jadwal persidangan untuk pembacaan putusan terhadap perkara tersebut. (*)

Sponsored ยท Ar Media Kreatif

Mau Punya Media Online Sendiri?

Bangun brand medianya sekarang bersama Ar Media Kreatif. Profesional sejak 2018. Ratusan media online telah kami bantu wujudkan!

Konsultasi Gratis