JAKARTA โ Delapan warga negara Indonesia (WNI) disebut masuk dalam daftar orang yang diduga direkrut untuk bergabung dengan militer Rusia dalam perang melawan Ukraina. Informasi itu dirilis Dinas Intelijen Luar Negeri Ukraina (FISU), tetapi pemerintah Indonesia masih melakukan verifikasi atas identitas dan status mereka.
Dalam pernyataan pada 27 Agustus 2026, FISU mengaku memperoleh dokumen komunikasi Kementerian Luar Negeri Rusia yang berkaitan dengan pemrosesan visa bagi sejumlah WNI.
Berdasarkan dokumen tersebut, FISU menyebut setidaknya delapan WNI direkrut untuk bergabung dengan pasukan Rusia. Mereka disebut berusia antara 29 hingga 47 tahun.
FISU mengeklaim para WNI tersebut awalnya direkrut sebagai tenaga kerja dengan iming-iming gaji tinggi, pekerjaan non-tempur, peluang memperoleh kewarganegaraan Rusia, serta berbagai tunjangan sosial.
Namun, badan intelijen Ukraina itu menyebut sebagian orang yang direkrut tidak mengetahui secara pasti ke mana mereka akan dikirim.
“Dinas Intelijen Luar Negeri Ukraina telah memperoleh dokumen tentang setidaknya delapan warga negara Indonesia yang direkrut ke dalam barisan tentara pendudukan RF,” demikian pernyataan FISU di laman resminya.
FISU juga mengklaim pola perekrutan serupa sebelumnya menyasar warga negara Nepal, Kuba, Kenya, dan India. Menurut badan tersebut, sebagian dari mereka kemudian dikirim ke garis depan tanpa pelatihan yang memadai.
Klaim tersebut kini tengah menjadi perhatian pemerintah Indonesia.
Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) menyatakan masih memantau informasi mengenai delapan WNI yang disebut dalam laporan tersebut. Pemerintah juga berkoordinasi dengan perwakilan Indonesia di wilayah terkait.
Juru bicara Kemlu RI Yvonne Mewengkang mengatakan sejumlah informasi penting masih harus dipastikan sebelum pemerintah dapat mengambil kesimpulan mengenai kasus tersebut.
“Informasi mengenai identitas, status kewarganegaraan, proses perekrutan, serta bentuk keterlibatan individu yang disebutkan masih perlu dipastikan lebih lanjut,” kata Yvonne dalam keterangan resmi, Senin (31/8/2026).
Pemerintah Indonesia, kata Yvonne, memiliki ketentuan hukum yang mengatur keterlibatan WNI dalam dinas militer negara asing. Ketentuan tersebut juga berkaitan dengan konsekuensi terhadap status kewarganegaraan.
Kemlu RI turut mendalami kemungkinan adanya unsur penipuan atau eksploitasi dalam proses perekrutan. Pemerintah juga akan menelusuri apakah terdapat WNI yang direkrut melalui tawaran pekerjaan yang ternyata tidak sesuai dengan tujuan sebenarnya.
“Apabila terdapat WNI yang menjadi korban dalam proses tersebut, Pemerintah Indonesia akan mengambil langkah pelindungan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Yvonne.
Ia menegaskan bahwa apabila keterlibatan WNI dalam angkatan bersenjata negara asing nantinya terverifikasi, hal tersebut tidak dapat serta-merta dikaitkan dengan sikap resmi pemerintah Indonesia.
“Apabila keterlibatan WNI dalam angkatan bersenjata negara asing dimaksud terverifikasi, hal tersebut merupakan tindakan individual dan tidak merepresentasikan kebijakan maupun posisi Pemerintah Indonesia,” lanjutnya.
Daftar 8 WNI yang Disebut FISU
FISU menyebut delapan nama WNI yang diduga direkrut untuk bergabung dengan pasukan Rusia. Mereka adalah:
Yuda Putra Pratama, lahir 9 Agustus 1997.
Haryanto Dwi Kencana, lahir 14 Juli 1983.
Erwanda, lahir 5 Agustus 1988.
Ngangun Hudri Fadli, lahir 17 September 1978.
Syaripudin Muhammad, lahir 3 Agustus 1994.
Maulana M Hadi, lahir 7 April 1987.
Iskandar Wahyu Oktavian, lahir 22 Oktober 1985.
Helmi Nugraha Hakim, lahir 27 November 1983.
Hingga kini, pemerintah Indonesia belum menyatakan bahwa seluruh nama tersebut telah terverifikasi sebagai WNI yang benar-benar bergabung dengan angkatan bersenjata Rusia.
Karena itu, informasi mengenai status mereka, proses perekrutan, serta bentuk keterlibatan dalam konflik Rusia-Ukraina masih menunggu pendalaman lebih lanjut dari pemerintah Indonesia. (*)



