Kasatlantas Polres Gowa Edukasi Bajaj Tertib Lalulintas Dengan Miliki SIM A Serta STNK

Screenshot

GOWA, — Kasatlantas Polres Gowa. AKP. Ida Ayu Made Ari Suastini SH, memberikan edukasi kepada salah satu driver Bajaj yang melintas Dijalan HOS Cokroaminoto, 20 Mei 2024 sekira pukul 18.25 Wita.

”Keberadaan Bajaj saat ini mulai marak, termasuk diwilayah hukum Polres Gowa. Olehnya itu, kami memberikan edukasi agar selalu tertib dalam berlalu lintas, “kata AKP. Ida Ayu Made Ari Suastini, SH.

Sebagai mode transportasi baru di Sulawesi Selatan, keberadaan Bajaj mulai dilirik oleh masyarakat dikarenakan harga yang terjangkau. Akan tetapi hal tersebut tidak didukung dengan kelengkapan dari driver Bajaj itu sendiri.

”Hasil bincang-bincang dengan penumpang Bajaj tadi, katanya harganya murah dan terjangkau olehnya itu masyarakat banyak berminat. Akan tetapi hal itu tidak didukung dengan kelengkapan dari pengemudi Bajajnya, “lanjutnya.

Driver Bajaj yang terjaring hanya mampu menunjukkan Surat Ijin Mengemudi (SIM) C yang peruntukannya untuk pengemudi kendaraan roda II, untuk Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) hanya menggunakan Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK). Diketahui, Sesuai dengan  Perundang-undangan STCK hanya berlaku selama 14 hari sejak diterbitkan.

”Driver hanya mampu menunjukkan SIM C dan STCK, sesuai dengan Undang-Undang STCK hanya berlaku selama 14 hari sejak diterbitkan, “tambah Dayu, sapaan akrabnya.

Kasatlantas Polres Gowa mengungkapkan bahwa Driver Bajaj merental Bajaj tersebut seharga Rp. 665.000,—(Enam Ratus Enam Puluh Lima Ribu Rupiah) kepada pengelolanya, pengelola juga tidak mewajibkan pengguna SIM A.

”Bajaj tersebut di rental dari pengelola sebesar Rp.665.000,—(Enam Ratus Enam Puluh Lima Ribu Rupiah) perminggunya. Menurut pengelola Bajaj, driver hanya diminta untuk menggunakan SIM C bukan SIM A, “terang Dayu.

Selain itu, AKP. Ida Ayu Made Ari Suastini SH, menegaskan bahwa Driver Bajaj harus menggunakan SIM A dan harus dilengkapi dengan STNK. Jika belum memiliki STNK dan SIM A maka diwajibkan untuk melakukan kepengurusan STNK di Ditlantas Polda Sulsel dan proses SIM A di Mapolres Gowa.

”Driver Bajaj harus dilengkapi dengan SIM A sesuai petunjuk dari Direktorat Lalulintas Polda Sulsel. Jika tidak memiliki STNK kendaraan maka diwajibkan untuk melakukan kepengurusan di Direktorat Lalulintas dan proses SIM A di Mapolres Gowa, sebelum beroperasi Dijalan raya,“tutup Dayu.



error: Jangan Asal Comot Bro!!!