DPO Kasus Penipuan Penggelapan Beras Disikat Unit I Resmob Polda Sulsel

SULSEL, — Unit I Resmob Polda Sulsel dipimpin Ipda. Sunardi S. Pd, berhasil membekuk salah seorang DPO pelaku kasus penipuan dan penggelapan, berinisial MS (32), dijalan Gunung Bawakareang, 07 Juni 2023 sekira pukul. 23.20 Wita.

“Betul, MS merupakan DPO Subdit IV Krimum Polda Sulsel atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan, berhasil diamankan dikediamannya dijalan Gunung Bawakaraeng, “kata Kompol. Dharma Praditya Negara S. Ik, kepada Journalist Independent. Com.

MS yang merupakan warga asal kabupaten Pangkep tersebut diduga telah melakukan penipuan terhadap korbannya, sehingga korbannya mengalami kerugian hingga Rp. 474.400.000,–(Empat Ratus Tujuh Puluh Empat Juta Empat Ratus Ribu Rupiah).

“MS merupakan warga asal kabupaten Pangkep, dimana menurut korbannya MS telah melakukan penipuan sehingga korbannya mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah, “lanjut Dharma.

MS melakukan transaksi dengan korbannya dengan berpura-pura akan membeli beras sebanyak 70.000 Kg dengan harga Rp. 7.500/Kg, dan MS mengaku akan membayar pada tanggal 1 Agustus 2021. Namun hingga hari ini MS tak kunjung melakukan pembayaran beras yang dimaksud. Bahkan MS sudah tidak bisa lagi untuk dihubungi, sehingga korban melaporkannya kepada pihak berwajib.

“Awalnya MS berpura-pura akan membeli beras sebanyak 70.000 Kg dengan harga yang telah disetujui, dan berjanji akan membayar pada tanggal 01 Agustus 2021. Tapi hingga hari ini MS tak melakukan pembayaran dan MS sudah tidak bisa dihubungi, “tambah Dharma.

Saat ini MS bersama barang bukti berupa 1 buah dompet, 2 unit HP Merk Vivo dan 1 buah tas selempang diamankan di Mako Resmob Polda Sulsel guna pemeriksaan lebih lanjut.

“MS bersama barang bukti saat ini telah diamankan di Mako Resmob Polda Sulsel untuk selanjutnya diserahkan ke Subdit IV Ditkrimum Polda Sulsel guna pemeriksaan lebih lanjut, “tutup Kompol. Dharma Praditya Negara S. Ik.

 



error: Jangan Asal Comot Bro!!!