KARAWANG โ Pertemuan itu berlangsung singkat. Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman berhenti di tengah perjalanan, turun dari kendaraan, lalu berbincang dengan sejumlah buruh tani yang sedang bekerja di sawah Karawang, Jawa Barat.
Dari obrolan tersebut, Amran menemukan persoalan yang selama ini mungkin luput dari perhatian. Para buruh tani itu tidak memiliki sawah sendiri dan hanya mengandalkan pekerjaan harian sebagai buruh ngarit maupun tenaga panen. Kesempatan kerja yang terbatas membuat pendapatan mereka sangat kecil.
Namun persoalan itu tidak berhenti sebagai laporan di lapangan.
Dalam hitungan jam setelah menjanjikan bantuan, alat dan mesin pertanian atau alsintan langsung dikirim ke kelompok buruh tani di Desa Tegal Sawah, Kecamatan Karawang Timur, Karawang.
Bantuan tersebut berupa combine harvester yang akan digunakan untuk mendukung kegiatan panen kelompok buruh tani.
“Bantuan berupa combine harvester langsung diberikan untuk mendukung kegiatan panen kelompok buruh tani,” kata Amran di Jakarta, Senin (31/8/2026).
Selain combine harvester, Amran juga memastikan traktor milik kelompok tani yang hilang dicuri pada malam 17 Agustus 2026 segera diganti.
Keputusan itu berawal ketika Amran melakukan kunjungan kerja di Karawang pada Senin (31/8). Dalam perjalanan, ia melihat sejumlah buruh tani sedang bekerja di sawah. Amran kemudian turun dari kendaraan dan berbincang langsung dengan mereka.
Dari pertemuan tersebut, ia mengetahui sebagian buruh tani tidak mempunyai lahan sendiri. Mereka hanya mengandalkan pekerjaan sebagai buruh ngarit atau tenaga panen untuk mendapatkan penghasilan.
“Tadi kami di tengah jalan temukan buruh ngarit. Itu dapat hanya Rp30 ribu per hari dan itu dua kali seminggu, maksimal tiga kali seminggu. Saudara-saudara kita itu tidak mendapatkan bantuan alat mesin pertanian karena tidak punya akses,” ujar Amran.
Kondisi itu kemudian mendorong pemerintah mengubah regulasi mengenai penerima bantuan alsintan.
Amran mengatakan regulasi tersebut telah ditandatangani dan kini memberikan ruang bagi buruh tani yang tidak memiliki sawah untuk memperoleh bantuan alat dan mesin pertanian.
“Regulasi kami ubah. Sudah kami ubah, sudah kami tanda tangani. Prioritaskan alat mesin pertanian, pompa dan seterusnya kepada buruh tani yang tidak punya sawah supaya kesejahteraannya meningkat,” katanya.
Menurut Amran, persoalan pendapatan buruh tani menjadi perhatian karena pekerjaan yang mereka dapatkan tidak berlangsung setiap hari.
Dengan upah sekitar Rp30 ribu per hari dan kesempatan bekerja dua kali dalam sepekan, ia menghitung pendapatan buruh tani tersebut hanya sekitar Rp240 ribu dalam sebulan.
“Bisa bayangkan pendapatannya Rp30 ribu per hari, Rp60 ribu per minggu karena dua kali seminggu. Kalau Rp60 ribu per minggu, kalau satu bulan berarti Rp240 ribu. Bayangkan itu satu keluarga,” katanya.
Mendengar kondisi tersebut, Amran kemudian mengambil keputusan untuk memberikan combine harvester sekaligus mengganti traktor kelompok yang hilang.
Jajaran Kementerian Pertanian langsung menindaklanjuti keputusan tersebut. Tidak menunggu berhari-hari, bantuan alsintan tiba di lokasi dan diterima kelompok buruh tani di Desa Tegal Sawah.
Amran mengatakan kecepatan penyaluran itu mencerminkan pola kerja yang ingin diterapkan pemerintah, yakni persoalan yang ditemukan langsung di lapangan harus segera ditindaklanjuti.
Ia juga ingin bantuan alsintan tidak sekadar menjadi alat produksi, tetapi bisa membuka sumber pendapatan baru bagi buruh tani yang selama ini memiliki akses terbatas terhadap sarana pertanian.
Langkah tersebut, kata Amran, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto agar transformasi pertanian dari sistem tradisional menuju pertanian modern dapat dirasakan masyarakat hingga tingkat bawah.
Bagi buruh tani di Karawang, pertemuan yang bermula dari percakapan di pinggir sawah itu akhirnya berujung pada sesuatu yang lebih konkret: sebuah mesin yang bisa digunakan untuk bekerja dan membuka peluang pendapatan baru. (*)






