Berantas Genk Motor, Kasatlantas Polrestabes Makassar Siapkan Terobosan Baru

Journalist Independent

Journalist Independent,  MAKASSAR, — Satlantas Polrestabes Makassar menyiapkan sejumlah langkah untuk menekan aksi geng motor dan penggunaan kendaraan roda dua oleh anak di bawah umur. Upaya tersebut mencakup penindakan pelanggaran lalu lintas, pengawasan peredaran minuman keras, serta koordinasi dengan pemerintah untuk memperkuat pengawasan terhadap anak-anak.

Kasatlantas Polrestabes Makassar AKBP H. Zulhanda S.IK. mengatakan, pihaknya tengah menggodok langkah yang dinilai efektif untuk meminimalkan keterlibatan anak di bawah umur dalam aktivitas berkendara yang berisiko. Kepolisian juga menaruh perhatian terhadap konvoi kendaraan yang mengganggu ketertiban dan membahayakan pengguna jalan lain.

“Alhamdulillah, saat ini kami tengah menggodok solusi guna meminimalisir penggunaan roda II dikalangan anak dibawah umur ataupun genk motor,” kata AKBP H. Zulhanda S.IK., Rabu (22/2/2023) sekitar pukul 18.48 Wita.

Menurut Zulhanda, penanganan persoalan tersebut membutuhkan langkah yang menyasar berbagai sumber masalah. Ia menyebut ada tiga aspek yang perlu menjadi perhatian untuk memaksimalkan upaya pencegahan dan penindakan.

Langkah pertama ialah menindak tegas pelanggaran lalu lintas yang kerap ditemukan dalam konvoi kendaraan. Pelanggaran itu meliputi penggunaan knalpot bising atau knalpot brong, kendaraan tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB), aksi melawan arus, serta pengendara yang tidak menggunakan helm.

“Kita fokus kepada 3 hulu pemberantasan, pertama. Menindak tegas segala bentuk konvoi kendaraan baik roda II menggunakan knalpot brong, lawan arus, tidak memakai TNKB dan tidak memakai helm,” lanjutnya.

Penindakan tersebut diarahkan untuk mencegah perilaku berkendara yang berpotensi memicu kecelakaan dan mengganggu ketertiban umum. Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas juga menjadi perhatian karena pengendara yang mengabaikan perlengkapan keselamatan dapat meningkatkan risiko bagi dirinya sendiri maupun orang lain.

Selain penindakan di jalan, Satlantas Polrestabes Makassar akan berkoordinasi dengan jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) untuk mengawasi peredaran minuman keras, terutama yang berkaitan dengan anak di bawah umur. Langkah ini menjadi bagian dari upaya mengawasi faktor lingkungan dan pergaulan yang dapat berkaitan dengan perilaku berisiko.

Zulhanda juga menyampaikan rencana penerapan jam malam bagi anak di bawah umur atau anak sekolah. Untuk membahas pelaksanaannya, kepolisian berharap pemerintah daerah turut mengambil peran melalui koordinasi lintas sektor dan kebijakan yang sesuai dengan kewenangan masing-masing.

“Kami kemudian bekerja sama dengan Satreskrim untuk mengawasi peredaran Miras bagi anak dibawah umur, menerapkan jam malam, dan tentunya kami juga berharap agar Pemerintah Kota dalam hal ini Walikota Makassar mengeluarkan surat edaran ke sekolah-sekolah,” tambah Zulhanda.

Usulan tersebut menempatkan sekolah dan keluarga sebagai bagian penting dari upaya pencegahan. Pengawasan terhadap aktivitas anak di luar jam belajar diharapkan dapat membantu orang tua mengetahui lingkungan pergaulan, penggunaan kendaraan, serta kegiatan yang berpotensi membahayakan keselamatan.

Meski demikian, penerapan kebijakan terkait jam malam memerlukan koordinasi dengan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait. Pelaksanaannya juga perlu memperhatikan ketentuan yang berlaku, kepentingan anak, serta kondisi keluarga dan lingkungan masyarakat.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budi Haryanto menegaskan bahwa penanganan geng motor dan penggunaan kendaraan oleh anak di bawah umur tidak bisa hanya mengandalkan kepolisian. Pemerintah provinsi, pemerintah kota, masyarakat, sekolah, dan orang tua perlu menjalankan peran masing-masing.

Menurut Budi, pengawasan orang tua sangat penting untuk memastikan anak menggunakan kendaraan secara bertanggung jawab dan tidak terlibat dalam pergaulan yang berisiko.

“Seluruh stakeholder harus mempunyai peran masing-masing, Pemprov, Pemkot, masyarakat khususnya orang tua memiliki peran penting dalam mengawasi, mengontrol anak-anak kita dalam penggunaan roda II dan dalam pergaulan,” tutup Budi Haryanto.

Melalui koordinasi lintas sektor, Satlantas Polrestabes Makassar berharap penanganan geng motor dan penggunaan kendaraan oleh anak di bawah umur dapat berjalan lebih efektif. Penindakan pelanggaran, pengawasan lingkungan, serta keterlibatan keluarga dan pemerintah menjadi bagian dari upaya menjaga keselamatan berlalu lintas dan ketertiban masyarakat di Kota Makassar.