SULSEL, — Unit III Resmob Polda Sulsel dipimpin oleh Ipda. Abdillah Makmur SE. MH, terpaksa melumpuhkan Yacob Sambo (YS) (52) dan Burhanuddin (BN) (54) usai membongkar kantor Pos Sinjai, 23 Desember 2022.
Berdasarkan laporan dari masyarakat dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dari dua lokasi kabupaten Wajo dan Sinjai menunjukkan bahwa mereka adalah pelaku yang sama. Dan diketahui para pelaku sedang berada di desa Sampoang, kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat, kemudian Opsnal. Polres Sinjai bersama Resmob Polda Sulsel menuju kelokasi persembunyian pelaku.
“Hasil informasi dari masyarakat dan olah TKP 2 lokasi yakni dikantor Pos Wajo dan Sinjai bahwa mereka adalah pelaku yang sama. Diketahui mereka berada di desa Sampoang, Kabupaten Mamuju, Sulbar. Kami bersama Opsnal Polres Sinjai menuju ke lokasi persembunyian mereka, “kata Ipda. Abdillah Makmur SE. MH.
Sambo bersama BN melancarkan aksinya di kantor pos Sinjai, 04 November 2022 sekira pukul. 03.0p Wita dengan cara merusak gembok dan pintu serta CCTV. Kemudian mengambil paket yang belum dikirim sehingga kantor pos sinjai mengalami kerugian hibgga Rp. 30.000.000,–(Tiga Puluh Juta Rupiah).
“Informasinya pada tanggal 04 November 2022, Sambo dan BN melancarkan aksinya dikantor pos sinjai, merusak gembok, pintu serta CCTV, kemudian mengambil paket yang belum dikirimkan, sehingga kantor pos sinjai mengalami kerugian hingga Rp. 30.000.000,–(Tiga Puluh Juta Rupiah), “lanjut Ipda. Abdillah Makmur SE. MM.
Selanjutnya, 05 Desember 2022 sekira pukul. 06.00 Wita, dikantor pos kabupaten Wajo, dari ciri-ciri dan identifikasi pelaku adalah orang yang sama. Para pelaku masuk melalui lewat pintu samping dan melancarkan aksi mereka dengan menggergaji besi pengamanan jendela dan mengambil uang tunai Rp. 454 151.451 (Empat Ratus Lima Puluh Empat Seratus Lima Puluh Satu Empat Ratus Lima Puluh Satu Rupiah). Dan materai berkisar Rp. 60.0000.000,– (Enam Puluh Juta Rupiah), router Wifi dan modem kecil 1 dan ditaksir dengan harga Rp. 550.000.000,– (Lima Ratus Lima Puluh Lima Juta Rupiah).
“Selanjutnya mereka melancarkan aksi mereka dikantor pos kabupaten Wajo, 05 Desember 2022 sekira pukul. 06.00 Wita. Dan mengambil beberapa materai, uang tunai dan perlengkapan Wifi, “tambah Ipda. Abdillah Makmur SE. MM.
Hasil interogasi Sambo dan BN mengakui hasil perbuatan mereka, bahkan BN merupakan resedivis dan pernah menjalani hukuman penjara selama 3 tahun di Lapas Polman. Mereka bersama barang bukti kemudian dibawa ke Markas Komando Resmob Polda Sulsel.
“Hasil interogasi kedua pelaku, mereka mengakui semua perbuatan mereka, BN merupakan resedivis dan pernah menjalani hukuman selama 3 tahun di Lapas Polman. Kini, tersangka bersama barang bukti kami gelandang ke Mako Resmob Polda dan terpaksa kami lumpuhkan karena mereka melakukan perlawanan, “tutup Kompol. Dharma Praditya Natanegara S. Ik, Kanit Resmob Polda Sulsel.