Satresnarkoba Polrestabes Makassar Bongkar Setengah Kilo Shabu Siap Edar, Kombes. Pol. Budy Haryanto S. Ik, Gelar Press Release

MAKASSAR, — Jajaran Satnarkoba Polrestabes Makassar berhasil mengamankan satu orang pengedar narkoba pada saat melakukan transaksi pukul 14.00 Wita di Jl Minasaupa Kec Rappocini Kota Makassar pada 29 Juni lalu.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budi Haryanto menjelaskan bahwa berhasil mengamankan seorang pengedar narkoba jenis sabu atas nama Anwar dan menemukan barang bukti pada saat penangkapan.

“Barang bukti sebesar 416 gram hampir setengah kilo,”jelasnya saat Konferensi Pers 6 juli

Ia juga menuturkan bahwa barang bukti ditemukan adalah satu kantong plastik berwarna hitam hitam di dasbor motor berisi tiga sachet sabu seberat 311 gram pada saat penangkapan, dan pada saat pengembangan di temukan pula di salah satu rumah yang berada di tallo sebanyak dua sachet, seberat 105 gram dan uang tunai sebanyak 20 juta rupiah hasil dari penjualan sabu tersebut

“Kita temukan di tempat yang berbeda pada saat penangkapan pelaku,”tuturnya

Lebih lanjut ia juga mengatakan bahwa tersangka tersebut sangat membahayakan bagi masyarakat kota Makassar tentunya, karena Market pengedar tersebut adalah kota Makassar

“Jika kita asumsikan satu gram bisa dikonsumsi oleh lima orang, artinya 2100 orang bisa kita selamatkan,”tambahnya.

Ia juga menjelaskan bahwa pelaku melanggar pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) no 35 tahun 2009 tentang narkotika

“Jadi ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit seratus juta dan paling banya satu miliar,”tutup Kombes. Pol.  Budy Haryanto S. Ik, MH.



error: Jangan Asal Comot Bro!!!