SULSEL, — Oknum Kasi BPKB Ditlantas Polda Sulsel. Kompol. M, diduga miliki Istri kedua yang disinyalir adalah istri sirih, hingga dikaruniai 1 orang anak. Hal itu terjadi pada saat Kompol. M, menjabat sebagai Kanit Regident Samsat Polres Pinrang beberapa tahun silam.
Hasil pemeriksaan Bid. Propam membuktikan bahwa hal tersebut benar adanya, dimana Kabid. Propam Polda Sulsel. Kombes. Pol. H. Agoeng Hadi Koerniawan SH, mengakui telah memeriksa, dan Kompol. M, mengakui hal tersebut, bahkan menurut pengakuan Istri kedua tersebut telah diceraikan.
“Hasil pemeriksaan memang dia mengakui, dan sudah diceraikan, dia juga mengakui punya anak, “kata Kombes. Pol. H. Agoeng Hadi Koerniawan SH.
Akan tetapi hingga saat ini, Kompol. M, masih nyaman duduk dan menjabat sebagai Kasi BPKB Ditlantas Polda Sulsel. Menurut Irwasda Polda Sulsel. Kombes. Pol. Ai Afriandi, mengenai proses mutasi ataupun pergantian pejabat struktural bukanlah kewenangan dirinya, melainkan kewenangan Karo SDM Polda Sulsel.
“Bukan bidang saya mohon ditanyakan di SDM 🙏, “jawab Kombes. Pol. Ai Afriandi.
Sebagaimana diketahui bahwa hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah No 10 tahun 1983 yang sedang direvisi ke PP No 45 tahun 1990. Siapa pun pegawai pemerintah termasuk anggota Polri dan TNI dilarang berpoligami. Jika diketahui berpoligami maka sanksinya etika, yakni bisa saja digeser dari jabatannya. Sebagaimana diketahui Nikah Siri juga dilarang keras dinegada Indonesia dan Undang-Undang jelas mengatur serta adanya sanksi tegas.
“Pihak Kepolisian sudah jelas tau aturan hukumnya, apalagi sampai dikaruniai anak, status anak ini kedepannya sudah jelas akan bermasalah dikemudian hari. UU sudah jelas mengatur, Polri melarang keras adanya Poligami dikalangan Personil dan dipastikan akan digeser dari jabatannya, “ungkap sumber.
Hingga berita ini diturunkan, Dirlantas Polda Sulsel. Kombes. Pol. Faizal S. Ik, belum memberikan keterangan terkait dipertahankannya Kompol. M ini, sedangkan dijajaran Ditlantas Polda Sulsel masih banyak SDM yang lebih baik.