Kasman Sebut Dugaan Pungli sebagai Ekosistem, Poengky Minta Propam Periksa

Poengky Indarti.
Poengky Indarti merupakan pemerhati kepolisian yang pernah menjabat Komisioner Kompolnas periode 2016–2020 dan 2020–2024..

JAKARTA — Pernyataan Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel Kompol Kasman mengenai dugaan pungutan liar atau pungli dalam layanan kendaraan menuai sorotan. Kasman menyebut dugaan pungli sebagai “ekosistem” yang telah terbentuk. Pernyataan itu kemudian ditanggapi pemerhati kepolisian Poengky Indarti.

Kasman menyampaikan pernyataan tersebut saat ditemui di ruangannya, Selasa, 15 September 2026. Ia merespons pemberitaan mengenai dugaan pungli dalam layanan ACC faktur dan Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK).

“Chek fisik kendaraan seharusnya dikerjakan oleh petugas berwenang (Kepolisian), kalau saya menentang Undang-Undang apakah itu Mal Administrasi, apakah itu kesalahan, apakah itu tindak pidana, kan tidak,” kata Kasman.

Kasman Sebut Dugaan Pungli sebagai Ekosistem

Dalam kesempatan itu, Kasman mengatakan dirinya tidak munafik ketika menanggapi dugaan pungli. Ia juga menyebut tidak dapat memastikan dirinya maupun pihak lain benar-benar bersih dari dugaan pelanggaran.

“Itu ekosistem, saya juga tidak munafik, saya juga tidak bisa memastikan bahwa saya bersih, anda juga belum tentu hitam dan saya tidak bisa pastikan bahwa anda putih,” ungkap Kasman.

Pernyataan itu disampaikan sambil menunjuk ke arah salah seorang kepala seksi dan awak media yang berada di ruangan. Kasman juga tidak menutup ruang untuk memberikan klarifikasi terkait pemberitaan dugaan pungli dalam layanan ACC faktur dan STCK.

Poengky Minta Propam Periksa Kasman

Menanggapi pernyataan Kasman, pemerhati kepolisian Poengky Indarti menilai pernyataan tersebut keliru jika benar disampaikan oleh seorang pimpinan. Poengky mengatakan pimpinan wajib memberikan contoh baik kepada seluruh bawahannya.

Pimpinan, lanjut dia, juga harus melakukan pengawasan melekat untuk mencegah penyimpangan serta menindak tegas setiap pelanggaran.

“Adalah keliru jika benar ada seorang pimpinan yang mengatakan dugaan pungli layanan kendaraan sebagai ekosistem. Sebagai pimpinan, yang bersangkutan wajib memberikan contoh baik pada seluruh bawahannya, melakukan pengawasan melekat agar tidak ada yang menyimpang, dan menindak tegas yang melakukan penyimpangan/pelanggaran,” kata Poengky.

Poengky juga menyoroti dugaan pungli dari sisi hukum. Menurut dia, dugaan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran.

“Pungli masuk kategori tindak pidana korupsi, sehingga jika pimpinan permisif, melakukan pembiaran, atau menoleransi berarti patut diduga yang bersangkutan melakukan tindak pidana korupsi. Untuk itu atasannya yang lebih tinggi dan Pengawas Internal harus melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan,” ujarnya.

Ia berharap masyarakat berani mengoreksi dan melaporkan dugaan penyimpangan tersebut kepada Bidang Profesi dan Pengamanan atau Propam Polda Sulsel.

“Saya berharap ada masyarakat yang berani mengoreksi dan melaporkan kepada Bid Propam Polda Sulsel untuk melakukan pemeriksaan,” tutup Poengky.

Poengky Indarti merupakan pemerhati kepolisian yang pernah menjabat Komisioner Kompolnas periode 2016–2020 dan 2020–2024. (*)