MANGGARAI, — Terkait dengan banyaknya polemik dinegara kita ini lebih khususnya Di Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai.
Sebagaimana hasil investigasi organisasi Pergerakan Mahasiswa Manggarai (PMM) bahwa ada beberapa oknum yang kemudian menggunakan alat penangkapan ikan yang dilarang oleh Menteri Kelautan dan Perikanan dan itu sudah jelas dituangkan dalam UUD NO.31 Tahun 2004 namun pada hari ini seolah-olah pemerintah daerah menutup mata atas kejadian itu.
Saharuddin selaku Jendral Lapangan menduga bahwa pada hari ini Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai telah masuk angin dan melakukan konspirasi dengan oknum yang dimaksud.
“Kami menduga bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai telah konspirasi dengan oknum-oknum yang dimaksud, “ungkap Sahar.
Maka dari itu organisasi pergerakan mahasiswa manggarai(PMM) akan melakukan unjuk rasa, dalam waktu dekat.
“Dalam waktu dekat kami akan melakukan aksi terkait hal ini, agar supaya bisa menjadi perhatian dan dapat ditindak tegas, “tutup Sahar.
(Ukhie)