Uang Penjualan Anjing Diduga Jadi Pemicu Perang Kelompok di Rajawali Makassar, 7 Tersangka

Journalist Independent
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Awal Chairuddin saat menemui tersangka Tawuran di Mapolda Sulsel. (Ist)
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Awal Chairuddin saat menemui tersangka Tawuran di Mapolda Sulsel. (Ist)

Journalist Independent, MAKASSAR – Polisi mengamankan tujuh orang terkait perang kelompok di Jalan Rajawali, Kota Makassar, yang menewaskan seorang pemuda, Rabu 21 Oktober 2026.

Kapolda Sulsel, Irjen Pol Awal Chairuddin mengungkap, bentrokan tersebut dipicu persoalan sisa uang penjualan anjing liar senilai Rp1 juta.

Ketujuh orang yang diamankan dan disebut sebagai tersangka masing-masing berinisial KH (31), AD (28), MAS (20), AL (25), MB (21), AS (27), dan MIS (17).

Awal menjelaskan, para tersangka diduga menyerang kelompok pemuda dari Kampung Kokolojia. Aksi tersebut dilatarbelakangi keinginan membalas dendam akibat persoalan uang yang melibatkan seseorang berinisial UP.

“Jadi motifnya, karena saudara korban berinisial UP, tidak diberikan sisa uang penjualan anjing liar yang ditangkapnya sebesar Rp1.000.000,” kata Awal saat merilis kasus tersebut di Lobi Mapolda Sulsel didampingi Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana dan Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto.

Perang Kelompok Rajawali-Kokolojia Tewaskan Pemuda

Bentrokan di Jalan Rajawali terjadi pada Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 01.30 Wita. Peristiwa tersebut melibatkan kelompok pemuda Rajawali Rusun dan Kokolojia, yang terlibat perselisihan hingga berujung saling serang.

Persoalan bermula ketika pemuda Rajawali Rusun sedang berkumpul di sebuah warung. Situasi kemudian memanas setelah sejumlah pemuda dari kelompok Kokolojia datang menggunakan sepeda motor dan menggeber gas kendaraan mereka.

Ketersinggungan tersebut kemudian berkembang menjadi dugaan penganiayaan. Polisi sempat mendatangi tempat kejadian perkara dan mengarahkan pihak yang mengaku menjadi korban penganiayaan untuk melapor ke Polsek Mariso.

Situasi kembali memanas ketika kelompok Rajawali Rusun mendatangi lokasi dan mendapati pemuda Kokolojia masih berada di tempat tersebut. Perselisihan yang belum terselesaikan kemudian berkembang menjadi perang kelompok.

Bentrokan tersebut menewaskan Khairil (22), pemuda dari kelompok Kokolojia. Korban mengalami luka akibat sabetan parang dan sempat dibawa menuju rumah sakit, tetapi meninggal dunia dalam perjalanan.

Kematian Khairil kemudian diikuti penyerangan susulan di kawasan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Pasar Lelong, Jalan Rajawali, pada Kamis siang. Peristiwa itu terjadi ketika sejumlah pemuda dari kelompok Kokolojia mengantar jenazah korban dari rumah sakit menuju rumah duka.

Dalam perjalanan, rombongan tersebut sempat singgah di kawasan Pasar Lelong dan mencari pemuda dari kelompok Rajawali.

Aksi itu diwarnai pelemparan batu hingga menyebabkan sejumlah kaca bangunan pecah. Tidak ada korban jiwa yang dilaporkan dalam penyerangan susulan tersebut.

Tujuh Tersangka Dijerat Pasal Pidana

Dalam penanganan perkara, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi penyerangan. Barang bukti itu meliputi satu bilah samurai, tiga ketapel, dan empat anak busur.

Penyidik juga mengamankan satu lembar baju lengan pendek berwarna hitam, celana pendek berwarna hitam berlumuran darah, serta satu lembar celana dalam berwarna abu-abu yang juga berlumuran darah.

Barang bukti tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap keterlibatan para tersangka dalam peristiwa penyerangan. Kepolisian menerapkan ketentuan pidana sesuai pasal yang disangkakan kepada mereka.

“Para tersangka ini dijerat Pasal 262 ayat (4) KUHPidana juncto Pasal 472 huruf b KUHPidana,” tegas Kapolda.

Polisi Siapkan Pembinaan di SPN

Di luar proses penegakan hukum, Polda Sulsel menyiapkan pembinaan terpadu bagi kelompok pemuda yang kerap terlibat keributan.

Program tersebut diarahkan untuk mencegah aksi serupa sekaligus mendorong perubahan perilaku agar mereka tidak kembali melakukan kekerasan.

Awal mengatakan, para pemuda yang diamankan akan diarahkan mengikuti pembinaan di Sekolah Polisi Negara (SPN).

Program itu dirancang untuk membangun kesadaran diri, memperbaiki pola pikir, serta membantu peserta memahami konsekuensi dari tindakan yang merugikan orang lain.

Pembinaan tersebut tidak hanya menyasar individu yang terlibat dalam keributan, tetapi juga melibatkan lingkungan tempat tinggal mereka.

Orang tua, ketua RT/RW, dan lurah setempat diharapkan mengetahui serta mengawasi perkembangan peserta selama menjalani kegiatan tersebut.

Keterlibatan keluarga dan aparat lingkungan dinilai penting untuk memastikan pembinaan tidak berhenti setelah para pemuda menyelesaikan pelatihan.

Pengawasan di lingkungan tempat tinggal juga diharapkan membantu mencegah mereka kembali terlibat dalam perselisihan antarkelompok.

Melalui Direktorat Pembinaan Masyarakat (Binmas), kepolisian berkoordinasi dengan pihak SPN untuk menyiapkan sertifikat kesadaran diri bagi peserta.

Sertifikat tersebut diharapkan menjadi pengingat moral agar para pemuda menjaga perilaku dan tidak mengulangi tindakan yang meresahkan masyarakat.

Cegah Tawuran Akibat Provokasi Media Sosial

Awal menilai penanganan kelompok pembuat onar tidak cukup hanya melalui penangkapan dan penerapan sanksi pidana. Perubahan cara berpikir dan kemampuan mengendalikan emosi juga diperlukan untuk memutus kebiasaan menyelesaikan masalah melalui kekerasan.

Ia menyoroti kebiasaan sebagian pemuda yang mudah terpengaruh ajakan atau provokasi melalui media sosial. Ajakan tersebut dapat memicu kemarahan dan mendorong mereka mendatangi kelompok lain tanpa mempertimbangkan risiko yang mungkin muncul.

“Selama ini mungkin berpikir keras, cepat emosi dengan undangan di medsos itu. Tidak pikir nanti ada korban jiwa, ada korban harta benda,” ujar Awal Chairuddin.

Melalui pembinaan tersebut, kepolisian berharap para peserta dapat memahami dampak tindakan kekerasan dan tidak mengulangi perbuatannya. Mereka juga diharapkan mengajak rekan-rekannya menghindari provokasi dan menghentikan konflik sebelum berkembang menjadi bentrokan.

Gandeng Pengusaha Buka Peluang Kerja

Sebagai langkah jangka panjang, Polda Sulsel berencana menggandeng pengusaha lokal untuk membuka peluang kerja bagi pemuda yang telah mengikuti pembinaan. Kesempatan tersebut diharapkan tersedia dalam berbagai bidang, termasuk pekerjaan harian dan keterlibatan dalam proyek tertentu.

Akses terhadap pekerjaan dan kegiatan produktif diharapkan membantu para pemuda mengalihkan perhatian dari konflik antarkelompok. Upaya tersebut sekaligus menjadi bagian dari pencegahan agar mereka tidak kembali terlibat dalam aksi yang mengganggu ketertiban umum.

Masyarakat Diminta Aktif Cegah Tawuran

Kepolisian juga mengajak masyarakat, khususnya warga Makassar, mengambil bagian dalam menjaga keamanan lingkungan. Warga diminta tidak mendukung aksi tawuran serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya ajakan bentrokan atau potensi keributan.

Laporan dapat disampaikan melalui layanan Call Center Polri 110 yang dapat diakses selama 24 jam. Informasi dari masyarakat diharapkan membantu kepolisian mendeteksi potensi konflik lebih awal dan mengambil langkah pencegahan sebelum terjadi bentrokan.

Melalui penegakan hukum, pembinaan di SPN, pelibatan keluarga, serta pembukaan peluang kerja, kepolisian berharap konflik antarkelompok di Makassar dapat ditekan. Dukungan masyarakat dan lingkungan sekitar tetap dibutuhkan agar upaya tersebut berjalan berkelanjutan dan keamanan kota tetap terjaga. (*)