NEWS  

Husniah Talenrang Mengaku Sudah Tahu Dipecat dari Bupati Gowa, Kini Pilih Fokus Urus Keluarga

Journalist Independent
Gowa Sitti Husniah Talenrang
Gowa Sitti Husniah Talenrang

Journalist Independent.com, GOWA – Sitti Husniah Talenrang mengaku telah mengetahui kabar pemberhentian dirinya dari jabatan Bupati Gowa berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Meski demikian, hingga Kamis (15/10/2026), Husniah mengaku belum menerima surat keputusan tersebut secara resmi.

Husniah mengatakan, informasi mengenai pemberhentiannya itu telah diketahui sejak Rabu (14/10/2026). Namun, ia belum memegang langsung dokumen resmi yang menjadi dasar pemberhentiannya sebagai kepala daerah di Kabupaten Gowa.

“Saya belum terima (suratnya),” katanya kepada wartawan, Kamis (15/10/2026).

Saat ditanya mengenai langkah yang akan dilakukan setelah tidak lagi menjabat sebagai Bupati Gowa, Husniah mengaku akan mengalihkan perhatiannya untuk mengurus keluarga.

“Fokus urus keluarga,” terangnya.

Pemberhentian Husniah menjadi babak akhir dari proses panjang yang sebelumnya bergulir di DPRD Gowa. Proses tersebut bermula dari pembentukan panitia khusus (pansus) hak angket untuk menyelidiki sejumlah persoalan dalam penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Gowa.

Persoalan yang menjadi perhatian dewan mencakup dugaan penyimpangan pengadaan seragam sekolah gratis tahun anggaran 2025, pencabutan beasiswa doktoral atas nama Risqilla Amran yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan, serta dugaan perbuatan tercela.

Rangkaian persoalan itu kemudian dibahas melalui mekanisme kelembagaan DPRD hingga berujung pada usulan pemberhentian Husniah dari jabatan Bupati Gowa.

Titik Awal Pemakzulan Husniah

Proses yang berujung pada pemberhentian Husniah bermula ketika DPRD Gowa membentuk pansus hak angket. Pansus dibentuk untuk mendalami sejumlah persoalan yang dinilai perlu diselidiki dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Salah satu persoalan yang diselidiki adalah dugaan penyimpangan pengadaan seragam sekolah gratis pada tahun anggaran 2025. Program tersebut menjadi perhatian dewan karena berkaitan dengan pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah di bidang pendidikan.

Selain itu, pansus juga mendalami pencabutan beasiswa doktoral atas nama Risqilla Amran. Pencabutan beasiswa tersebut diduga berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan. Persoalan lain yang turut masuk dalam penyelidikan adalah dugaan perbuatan tercela.

Ketiga persoalan itu menjadi pokok pembahasan pansus dalam mengumpulkan keterangan dan menyusun hasil penyelidikan. Dalam proses tersebut, sejumlah pihak dimintai keterangan, termasuk Husniah selaku kepala daerah yang menjadi objek penyelidikan.

Namun, pemeriksaan terhadap Husniah tidak berjalan hingga tuntas. Pada Selasa, 14 Juli 2026, Husniah meninggalkan ruang sidang setelah menyampaikan keberatan terhadap mekanisme pertanyaan yang diajukan anggota pansus.

Meski Husniah meninggalkan ruang pemeriksaan, pansus tetap melanjutkan proses penyelidikan. Ketua Pansus Hak Angket DPRD Gowa, Muhammad Kasim Sila, menegaskan penyelidikan tetap berjalan meskipun Husniah tidak melanjutkan pemeriksaan.

Hasil penyelidikan tersebut kemudian dibawa ke rapat paripurna DPRD Gowa untuk ditindaklanjuti melalui mekanisme Hak Menyatakan Pendapat.

Tujuh Fraksi DPRD Gowa Setuju Usulkan Pemberhentian