NEWS  

Kejagung Tetapkan Bos CNI Tersangka Korupsi Nikel, Kerugian Negara Rp401 Miliar

Journalist Independent
Keterangan pers Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna terkait penetapan tersangka kasus korupsi tata kelola komoditas nikel tahun 2017-2020 di Gedung Jampidsus Kejagung, Kamis (15/10/2026).
Keterangan pers Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna terkait penetapan tersangka kasus korupsi tata kelola komoditas nikel tahun 2017-2020 di Gedung Jampidsus Kejagung, Kamis (15/10/2026). (Journalist Independent)

Journalist Independent, JAKARTA – Penyidikan dugaan korupsi tata kelola nikel periode 2017–2020 kembali menyeret pelaku dari sektor swasta. Kejaksaan Agung menetapkan DS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT Ceria Nugraha Indotama (CNI), sebagai tersangka.

Penyidik menduga DS melakukan ekspor nikel tanpa memenuhi kewajiban pasokan domestik dan memberikan uang kepada penyelenggara negara untuk melancarkan pengurusan perizinan.

Kasus ini menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp401 miliar berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). PT CNI telah mengembalikan dana dengan jumlah yang sama kepada penyidik.

Namun, pengembalian tersebut tidak serta-merta menghapus proses hukum terhadap pihak yang diduga terlibat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengumumkan penetapan DS sebagai tersangka dalam konferensi pers di Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kamis (15/10/2026).

“Berdasarkan hasil ekspose tim penyidik telah menetapkan dari pihak swasta yaitu DS selaku Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CNI sebagai tersangka,” ujar Anang.

Penyidik menduga DS mengekspor nikel secara melawan hukum tanpa memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) dengan memanfaatkan hasil uji kadar nikel dan rekomendasi ekspor. Selain itu, penyidik menyoroti penggunaan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang terbit melalui proses yang diduga menyimpang dari ketentuan hukum.

“Untuk melancarkan kegiatan tersebut, tersangka juga diduga memberikan sejumlah uang kepada penyelenggara negara dan pihak terkait dalam pengurusan dokumen perizinan,” kata Anang.

Kejagung Amankan Dolar AS dan Miliaran Rupiah

Selain menerima pengembalian kerugian negara sebesar Rp401 miliar dari PT CNI, penyidik Kejagung mengamankan uang hasil penggeledahan sebesar US$120.400 dan Rp6,21 miliar. Penyidik juga menerima pengembalian uang senilai Rp1,27 miliar yang diduga berkaitan dengan suap.

“Dan dalam proses penyidikan, Kejaksaan Agung telah menerima pengembalian kerugian negara kurang dari PT CNI sebesar Rp401 miliar, mengamankan uang hasil penggeledahan sebesar 120.400 US Dollar dan Rp 6,21 miliar, serta menerima pengembalian uang yang diduga terkait suap sebesar Rp 1,27 miliar,” jelas Anang.

Setelah menetapkan DS sebagai tersangka, penyidik menahannya selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Penahanan tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mendalami dugaan penyimpangan tata kelola dan perizinan ekspor nikel.

Kejagung menjerat DS dengan sejumlah ketentuan pidana, termasuk Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP, dengan sangkaan subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penyidik juga mencantumkan ketentuan alternatif terkait dugaan suap serta Pasal 606 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Mantan Sekjen ESDM Juga Terseret Perkara Nikel

Penyidikan perkara tata kelola nikel periode 2017–2020 sebelumnya juga menyeret mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Mochamad Teguh Pamudji. Kejagung menangkap Teguh pada 26 September 2026 di sebuah rumah di Dusun 2 Kajongan, Kecamatan Bojongsari, Purbalingga, Jawa Tengah.

Anang menjelaskan, Teguh pernah menjabat Sekjen ESDM pada periode 2013–2017. Penyidik menangkapnya setelah ia tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pada 25 September 2026. Setelah penangkapan sekitar pukul 01.24 WIB, penyidik membawanya ke Kantor Kejaksaan Negeri Purwokerto untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kejagung menduga peran Teguh berkaitan dengan jabatannya di lingkungan kementerian pada periode yang sedang diselidiki. Ia menghadapi sangkaan berdasarkan ketentuan pemberantasan tindak pidana korupsi dan KUHP.

Teguh lahir pada 1957 dan meraih gelar sarjana hukum dari Universitas Indonesia pada 1983. Ia kemudian menyelesaikan pendidikan magister hukum di kampus yang sama pada 2002. Kariernya di Kementerian ESDM dimulai pada 1990, sebelum ia menempati sejumlah posisi di bidang perundang-undangan dan komunikasi.

Ia menjabat Sekjen ESDM pada 2013–2017. Setelah berkarier di pemerintahan, Teguh tercatat menduduki posisi komisaris independen PT Medco Power Indonesia dan menjadi anggota Dewan Komisaris PT Amman Mineral Internasional Tbk (AMMAN) sejak 2021.

Data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mencatat kekayaan Teguh sekitar Rp2,78 miliar pada laporan 2016. Laporan periode sebelumnya mencatat harta Rp1,17 miliar pada 2014, Rp1,22 miliar pada 2008, Rp1,15 miliar pada 2009, dan sekitar Rp444,52 juta pada 2006. Angka tersebut merupakan catatan pada tahun pelaporan masing-masing, bukan gambaran kekayaan terkini.

AMMAN Hormati Proses Hukum

Penetapan Teguh sebagai tersangka turut mendorong AMMAN menyiapkan langkah terkait tata kelola Dewan Komisaris. Perusahaan menyatakan perkara yang menjerat Teguh terjadi sebelum pengangkatannya sebagai komisaris pada 2021.

“Perkara tersebut tidak terkait dengan Perseroan maupun kegiatan usaha dan operasional Perseroan,” demikian pernyataan AMMAN.

Vice President Corporate Communications AMMAN, Kartika Octaviana, mengatakan perusahaan menghormati proses hukum dan terus memantau perkembangan perkara sesuai ketentuan yang berlaku.

“Perseroan tidak berada dalam posisi untuk memberikan komentar mengenai substansi perkara tersebut. Dengan tetap menghormati proses hukum yang berlangsung, Bapak M. Teguh Pamuji untuk sementara waktu tidak menjalankan tugas, tanggung jawab, dan kewenangannya sebagai anggota Dewan Komisaris Perseroan,” ujar Kartika.

AMMAN menyatakan akan mempertimbangkan langkah lanjutan mengenai kedudukan Teguh, termasuk pembahasan dalam Rapat Umum Pemegang Saham sesuai peraturan dan anggaran dasar perusahaan.

Perkembangan perkara ini menempatkan tata kelola nikel dan proses penerbitan izin ekspor dalam sorotan. Meski PT CNI telah mengembalikan Rp401 miliar, penyidik masih perlu menguji dugaan pelanggaran dan peran setiap pihak melalui proses hukum.

Status tersangka juga belum berarti seseorang terbukti bersalah; pembuktian tetap menjadi kewenangan pengadilan. (*)