ASAHAN – Seorang pria berinisial K di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, ditahan polisi atas dugaan persetubuhan terhadap anak kandungnya yang masih berusia 15 tahun hingga korban hamil sekitar tiga bulan.
Kasus dugaan kekerasan seksual tersebut terungkap setelah keluarga mencurigai perubahan kondisi fisik korban. Peristiwa ini kemudian dilaporkan kepada polisi melalui perangkat desa di Kecamatan Pulo Bandring, Kabupaten Asahan.
Personel Bhabinkamtibmas Polsek Kota Kisaran mengamankan K setelah menerima informasi mengenai dugaan tindak pidana tersebut. Pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolres Asahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Immanuel P Simamora, mengatakan dugaan tindak pidana itu berlangsung selama beberapa bulan, sejak April hingga Oktober 2026.
“Pencabulan ayah terhadap anak kandung ini terjadi sejak April hingga Oktober ini, ujarnya.
Menurut Immanuel, korban yang masih berusia 15 tahun kini tengah mengandung dengan usia kehamilan sekitar tiga bulan.
“Korban anak kandung yang berusia 15 tahun kini hamil 3 bulan,” katanya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, K tinggal bersama korban di rumah mereka, sementara ibu korban diketahui bekerja di luar kota.
Dugaan perbuatan tersebut mulai terungkap ketika keluarga melihat perubahan kondisi fisik korban. Setelah dilakukan pemeriksaan, korban diketahui telah hamil sekitar tiga bulan.
Immanuel menegaskan, polisi telah menahan K untuk kepentingan penyidikan.
“Saat ini pelaku sudah kami tahan,” ucapnya.
Saat ini, perkara tersebut ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Asahan. Penyidik masih mendalami kasus dugaan kekerasan seksual tersebut untuk memprosesnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.






