Menindaklanjuti putusan MA, pimpinan DPRD Gowa menandatangani surat usulan pemberhentian Husniah pada Senin, 5 Oktober 2026.
Surat tersebut diserahkan langsung ke Kantor Kementerian Dalam Negeri. Wakil Ketua I DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab, mengantarkan usulan itu sebagai bagian dari proses administratif pemberhentian kepala daerah.
Setelah usulan disampaikan, proses berlanjut di tingkat pemerintah pusat. Mendagri Tito Karnavian kemudian menerbitkan surat keputusan pemberhentian Husniah dari jabatan Bupati Gowa.
Informasi mengenai surat keputusan tersebut diketahui Husniah pada Rabu (14/10/2026). Namun, hingga Kamis (15/10/2026), ia mengaku belum menerima dokumen itu secara resmi.
Pemberhentian tersebut menandai berakhirnya rangkaian proses yang sebelumnya bergulir melalui pansus hak angket DPRD Gowa, rapat paripurna Hak Menyatakan Pendapat, pemeriksaan Mahkamah Agung, hingga pengajuan usulan kepada pemerintah pusat.
Darmawangsyah Muin Ditunjuk sebagai Plt Bupati Gowa
Dalam surat keputusan pemberhentian tersebut, Darmawangsyah Muin yang sebelumnya menjabat Wakil Bupati Gowa juga ditetapkan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Gowa untuk menggantikan Husniah.
Penunjukan Darmawangsyah menjadi bagian dari kelanjutan pemerintahan Kabupaten Gowa setelah pemberhentian Husniah.
Dengan penetapan tersebut, Darmawangsyah mendapat tugas menjalankan fungsi kepala daerah sebagai pelaksana tugas sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Husniah memilih untuk fokus mengurus keluarganya setelah mengetahui kabar pemberhentian tersebut. Ia belum memberikan keterangan lebih jauh mengenai langkah berikutnya dan hanya menegaskan bahwa dirinya belum menerima surat keputusan secara resmi.
“Saya belum terima (suratnya),” katanya.
Husniah kemudian menyampaikan rencananya setelah tidak lagi menjabat sebagai Bupati Gowa dengan singkat.
“Fokus urus keluarga,” tutupnya. (lam)






