Perkembangan penting terjadi pada Rabu, 12 Agustus 2026. DPRD Gowa menggelar rapat paripurna Hak Menyatakan Pendapat yang membahas hasil penyelidikan pansus hak angket.
Dalam rapat tersebut, tujuh fraksi DPRD Gowa menyetujui pendapat dewan yang salah satu poin utamanya mengusulkan pemberhentian Husniah dari jabatan Bupati Gowa.
Pendapat dewan itu didasarkan pada hasil hak angket dan laporan akhir pansus. Dugaan penyimpangan pengadaan seragam sekolah gratis, persoalan pencabutan beasiswa doktoral, serta dugaan pelanggaran etika kembali menjadi bagian dari pembahasan.
Persetujuan tujuh fraksi tersebut menjadi langkah penting dalam proses politik dan kelembagaan di DPRD Gowa. Meski demikian, keputusan itu belum secara otomatis mengakhiri jabatan Husniah sebagai bupati.
Sesuai mekanisme yang berlaku, pendapat DPRD mengenai dugaan pelanggaran oleh kepala daerah harus melalui pemeriksaan Mahkamah Agung sebelum proses pemberhentian dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Dengan demikian, hasil rapat paripurna DPRD Gowa menjadi dasar untuk membawa persoalan tersebut ke tingkat pemeriksaan hukum.
Mahkamah Agung Kabulkan Permohonan DPRD
Proses pemberhentian Husniah berlanjut setelah DPRD Gowa mengajukan permohonan uji pendapat ke Mahkamah Agung (MA).
Pada Kamis, 1 Oktober 2026, MA mengabulkan permohonan uji pendapat DPRD Gowa terkait usulan pemberhentian Husniah. Putusan tersebut tercatat dalam perkara Nomor 1 P/UP/2026.
Dalam amar putusannya, MA menyatakan permohonan dikabulkan dan objek permohonan berdasarkan hukum.
Putusan tersebut kemudian menjadi dasar bagi DPRD Gowa untuk melanjutkan proses administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Wakil Ketua I DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab, menyatakan pihaknya menghormati dan menerima putusan MA tersebut.
Setelah putusan keluar, proses tidak berhenti pada keputusan lembaga peradilan. DPRD Gowa masih harus menindaklanjutinya dengan menyampaikan usulan pemberhentian kepada pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri.






