NEWS  

Kantor Pos Sungguminasa Rusak Usai Demo Ricuh, Polisi Amankan Tiga Orang

Journalist Independent
Massa menggeruduk Kantor Pos Sungguminasa. (Foto: istimewa)
Massa menggeruduk Kantor Pos Sungguminasa. (Foto: istimewa)

JI, GOWA – Polisi mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam perusakan fasilitas Kantor Pos Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, setelah aksi demonstrasi berujung ricuh pada Rabu (7/10/2026).

Kapolresta Gowa Kombes Pol Yusuf Usman turun langsung meninjau kondisi kantor tersebut pada Kamis (8/10/2026). Peninjauan dilakukan bersama Karo Ops Polda Sulsel Kombes Pol Djoko Purnomo dan Dirsamapta Kombes Pol Hery Sasangka.

Ketiganya memeriksa bagian kantor yang mengalami kerusakan sekaligus memastikan penanganan perkara berjalan sesuai prosedur hukum.

Kapolresta Gowa mengatakan, kerusakan yang ditemukan berada pada bagian pintu kaca depan kantor. Meski tiga orang telah diamankan, polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam peristiwa tersebut.

“Yang rusak cuma pintu kaca. Jadi saat ini kepolisian sudah mengamankan tiga orang. Kami masih akan menelusuri dan kemungkinan akan ada beberapa orang lagi yang akan dimintai keterangannya,” katanya dikutip dari iNews Gowa, Kamis (8/10/2026).

Penyidik Polresta Gowa masih mendalami rangkaian peristiwa yang terjadi saat demonstrasi berlangsung. Keterangan ketiga orang yang diamankan akan dicocokkan dengan keterangan saksi serta barang bukti yang ditemukan di lokasi.

Hingga kini, polisi belum menentukan status hukum seluruh pihak yang diamankan. Penetapan status tersebut menunggu hasil pemeriksaan dan penilaian terhadap kecukupan alat bukti.

Pihak Kantor Pos Sungguminasa juga telah membuat laporan resmi terkait dugaan perusakan fasilitas kantor. Laporan tersebut menjadi dasar bagi kepolisian untuk menindaklanjuti perkara sesuai ketentuan hukum.

Terkait kerusakan yang ditimbulkan, Yusuf memperkirakan kerugian mencapai jutaan rupiah.

“Taksiran kerugian ada sekitar Rp5 juta,” ujarnya.

Penyidik masih mendalami nilai kerugian tersebut bersamaan dengan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang mengetahui kejadian.

Polresta Gowa menyatakan penanganan perkara dilakukan dengan memeriksa keterangan para saksi, pihak yang diamankan, serta barang bukti untuk mengungkap peran masing-masing dalam dugaan perusakan tersebut.

Kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar menyampaikan aspirasi melalui demonstrasi secara tertib dan tidak melakukan tindakan yang merusak fasilitas umum.

Penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak masyarakat, tetapi pelaksanaannya tetap harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.