Journalist Independent, TEGAL – Seorang anggota perempuan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tegal, Jawa Tengah, dinonaktifkan dari tugasnya setelah foto mesra yang diduga memperlihatkan dirinya bersama pria lain viral di media sosial. Perempuan berstatus aparatur sipil negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tersebut sebelumnya dilaporkan oleh suaminya terkait dugaan perselingkuhan.
Kepala Satpol PP Kota Tegal, Budio Pradipto, mengatakan penonaktifan dilakukan pada 29 September 2026 setelah pihaknya melakukan pemeriksaan internal terhadap pihak-pihak yang terkait dengan perkara tersebut.
“Perempuan yang sudah bersuami itu kini dinonaktifkan. Dia statusnya ASN P3K, per tanggal 29 September dinonaktifkan dari tugas sebagai Satpol,” kata Kepala Satpol PP Kota Tegal, Budio Pradipto, Senin (12/10/2026).
Menurut Budio, sebelum keputusan tersebut diambil, tim internal Satpol PP telah memeriksa perempuan yang bersangkutan dan suaminya selaku pelapor. Pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri persoalan yang menjadi perhatian publik setelah foto-foto mesra itu beredar luas di media sosial.
“Tim yang memeriksa Kami bentuk tim internal dan sudah memeriksa pihak wanita maupun pelapornya, yakni suami,” ungkap Budio.
Budio mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, anggota Satpol PP tersebut tidak membantah isu mengenai hubungan khusus yang beredar di media sosial.
“Intinya, dia tidak membantah soal isu perselingkuhan yang tersebar di media sosial,” ungkapnya.
Meski demikian, penonaktifan dari tugas perlu dibedakan dari keputusan mengenai sanksi kepegawaian akhir. Status dan tindak lanjut terhadap yang bersangkutan bergantung pada hasil pemeriksaan serta ketentuan yang berlaku.
Kasus Terungkap pada Agustus 2026
Berdasarkan informasi yang dihimpun, persoalan rumah tangga tersebut mulai terungkap pada Agustus 2026. Saat itu, suami perempuan yang bekerja sebagai anggota Satpol PP tersebut disebut pulang lebih cepat dari jadwal biasanya.
Setibanya di rumah, sang suami mendapati istrinya sedang tertidur di sofa. Pada saat bersamaan, telepon genggam milik istrinya berada di atas meja dalam keadaan menyala.
Suami kemudian memeriksa sejumlah aplikasi yang masih terbuka di perangkat tersebut. Salah satunya adalah percakapan WhatsApp yang diduga berisi komunikasi antara istrinya dan seorang pria.
Dari percakapan itu, suami disebut menemukan pesan yang berisi janji untuk bertemu, panggilan mesra, serta foto-foto yang memperlihatkan kedekatan keduanya.
Setelah menemukan materi tersebut, suami kemudian mengunggah foto mesra yang tersimpan di galeri menggunakan akun Facebook milik istrinya. Unggahan itu menyebar dan menjadi perbincangan di media sosial.
Peristiwa tersebut kemudian menarik perhatian warganet karena perempuan dalam foto diketahui bekerja sebagai anggota Satpol PP di lingkungan Pemerintah Kota Tegal.
Foto Berciuman dan Berpelukan Beredar di Media Sosial
Sebelumnya, sejumlah foto yang memperlihatkan seorang pria dan perempuan sedang bermesraan di depan cermin menjadi viral. Dalam beberapa foto, keduanya tampak berpelukan dan berciuman sambil melakukan swafoto.
Perempuan dalam foto tersebut disebut sebagai anggota Satpol PP Kota Tegal, sedangkan pria yang bersamanya diduga merupakan pasangan dalam hubungan yang dipersoalkan oleh suaminya.
Salah satu unggahan foto itu disebut beredar melalui akun Facebook Elok Putik. Penyebaran foto tersebut kemudian memicu perhatian publik dan menjadi latar belakang pemeriksaan internal oleh Satpol PP Kota Tegal.
Kasus ini juga menjadi pengingat bagi instansi pemerintah mengenai pentingnya penanganan pengaduan secara profesional, termasuk melalui pemeriksaan yang mengedepankan bukti dan prosedur yang berlaku.
Di sisi lain, penyebaran foto maupun informasi mengenai persoalan pribadi seseorang di media sosial perlu dilakukan secara bertanggung jawab, terutama untuk menghindari penyebaran data pribadi dan tuduhan yang belum terverifikasi.
Hingga informasi ini disusun, keterangan dari Kepala Satpol PP Kota Tegal menyebutkan bahwa anggota tersebut telah dinonaktifkan dari tugas sejak 29 September 2026. Perkembangan mengenai hasil pemeriksaan lanjutan dan keputusan kepegawaian berikutnya masih perlu menunggu keterangan resmi dari pihak terkait.






