JAKARTA — Koperasi berpeluang mendapat peran baru dalam sistem pembayaran gaji aparatur sipil negara. Pemerintah tengah membahas rencana menjadikan koperasi sebagai unit layanan untuk menyalurkan gaji pegawai negeri sipil atau PNS sekaligus pembayaran pensiun.
Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengatakan pembahasan tersebut tengah dilakukan bersama Kementerian Keuangan.
Jika terealisasi, kebijakan ini akan memperluas fungsi koperasi dari sekadar lembaga ekonomi anggota menjadi penyedia layanan keuangan yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat.
“Kemarin kami juga membicarakan tentang bagaimana saya bersama Menteri Keuangan akan memastikan koperasi bisa menjadi unit layanan jasa untuk membayar gaji pegawai negeri dan pensiun,” kata Ferry, Selasa (6/10/2026).
Menurut Ferry, pengembangan layanan tersebut dapat memperkuat posisi koperasi sekaligus membuka ruang persaingan yang lebih luas dengan industri perbankan. Pemerintah ingin koperasi memiliki layanan yang lebih modern dan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat.
Rencana itu juga masuk dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang atau RUU Perkoperasian yang kini bergulir di DPR.
Koperasi Akan Didorong Bersaing dengan Bank
Ferry mengatakan RUU Perkoperasian membawa sejumlah perubahan penting terhadap tata kelola koperasi. Salah satunya menyangkut pembentukan badan pengawas koperasi yang berada di luar Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.
Selain itu, rancangan regulasi tersebut juga mengatur peran baru Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS untuk memberikan perlindungan terhadap simpanan masyarakat yang ditempatkan di koperasi.
Menurut Ferry, kehadiran mekanisme pengawasan dan perlindungan simpanan akan menjadi salah satu fondasi untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap koperasi.
“Kalau itu terjadi dalam waktu dekat keberadaan koperasi-koperasi akan bisa bersaing dengan perbankan yang ada di Indonesia,” ujarnya.
Dengan skema tersebut, koperasi tidak hanya menjalankan fungsi ekonomi bagi anggotanya, tetapi juga berpotensi masuk lebih jauh ke dalam layanan keuangan masyarakat.
Pemerintah Nilai Aturan Koperasi Sudah Tertinggal
Ferry mengatakan pemerintah juga mencermati draf RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Menurut dia, regulasi yang menjadi dasar penyelenggaraan koperasi saat ini sudah berusia lebih dari tiga dekade.
Perubahan teknologi, perkembangan layanan keuangan, serta kebutuhan masyarakat membuat pemerintah menilai aturan lama perlu disesuaikan.
Ferry menyebut pembaruan regulasi sebagai kesempatan untuk membangun kembali ekosistem koperasi secara menyeluruh.
“UU Nomor 25 Tahun 1992 dalam perkembangannya dinilai sudah tidak relevan. Ini adalah momentum besar bagi bangsa untuk menata secara menyeluruh kehidupan perkoperasian di Indonesia,” ujar Ferry dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR pada 17 Juni 2026.
Jika pembahasan RUU tersebut menghasilkan aturan baru, koperasi berpotensi memasuki fase yang berbeda.
Selain memperkuat layanan kepada anggota, koperasi dapat memperoleh ruang lebih besar untuk menyediakan berbagai layanan keuangan, termasuk pembayaran gaji PNS dan pensiun.
Rencana tersebut sekaligus menunjukkan ambisi pemerintah untuk mengubah wajah koperasi agar lebih kompetitif di tengah dominasi industri perbankan.
Namun, pelaksanaannya tetap akan bergantung pada hasil pembahasan RUU Perkoperasian serta kesiapan sistem pengawasan dan perlindungan dana masyarakat. (*)






