10 Siswi SMPN 1 Rappang Diskors Buntut Viral Video Bullying

Journalist Independent
Ilustrasi perundungan.

Journalist Independent, SIDRAP – Aksi perundungan terhadap seorang siswi SMP Negeri 1 Rappang, Kecamatan Panca Rijang, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan, viral di media sosial. Pihak sekolah telah memberikan sanksi skorsing kepada 10 siswi yang diduga terlibat.

Namun, keluarga korban memilih melanjutkan persoalan tersebut melalui jalur hukum meski sebelumnya telah dilakukan mediasi yang melibatkan sejumlah pihak.

Dalam video yang beredar, seorang siswi mengenakan kaus merah muda dan jilbab cokelat terlihat berada di sudut ruang kelas. Korban tampak menutupi wajah sambil berdiri menghadap dinding.

Beberapa siswi lainnya terlihat mengelilingi korban. Mereka menunjuk-nunjuk dan memprovokasi korban. Saat korban kembali duduk di bangkunya, sejumlah siswi tampak mengerumuni, menarik kerudung, hingga mendorong kepala korban.

Kepala SMP Negeri 1 Rappang, Rahmat Perdana, mengatakan peristiwa tersebut terjadi saat jam istirahat sekolah pada Jumat (9/10/2026).

Menurut Rahmat, sedikitnya 10 siswi dari kelas VII dan IX diduga terlibat dalam kejadian tersebut. Berdasarkan penelusuran awal pihak sekolah, peristiwa itu diduga bermula dari kesalahpahaman dan persoalan saling menyebarkan cerita atau gosip di antara siswa.

“Keterangan dari anak-anak masih berbeda-beda versi. Namun, pemicunya salah paham atau gosip-gosip begitu. Kami juga berhati-hati saat meminta keterangan agar tidak menimbulkan tekanan psikologis bagi anak,” kata Rahmat, Sabtu (10/10/2026).

Setelah video perundungan tersebut beredar luas, pihak sekolah menggelar mediasi lintas sektor. Pertemuan itu melibatkan aparat kepolisian, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sidrap, UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), serta orang tua para siswi yang terlibat.

Meski proses mediasi telah dilakukan, keluarga korban memutuskan untuk membawa kasus tersebut ke jalur hukum.

“Untuk penyelesaian kasusnya, korban ingin menyelesaikan melalui jalur hukum. Jadi untuk kejelasan detailnya, biarlah hukum yang berproses. Kapasitas kami dari pihak sekolah fokus pada langkah prosedural dan pendampingan anak,” ungkapnya.

Pihak sekolah juga telah menjatuhkan sanksi skorsing terhadap siswi yang diduga terlibat dalam perundungan. Namun, Rahmat menyebut durasi skorsing tersebut belum ditentukan.

Sementara itu, korban diberikan waktu sekitar tiga hari untuk menenangkan diri sekaligus memulihkan kondisi mental setelah kejadian tersebut.

Korban Ikuti Pembelajaran Daring

Selama masa pemulihan, sekolah tetap berupaya memastikan korban mendapatkan hak pendidikannya. Proses belajar-mengajar sementara difasilitasi secara dalam jaringan (daring) dari rumah.

“Selama masa pemulihan, sekolah memfasilitasi proses belajar-mengajar secara dalam jaringan (daring) dari rumah untuk korban. Fokus utama kami saat ini adalah penanganan anak pasca-kejadian. Penanganan kasus pidananya sudah diserahkan ke pihak berwenang, sehingga sekolah berfokus memastikan hak pendidikan dan kondisi psikis anak-anak ini tetap tertangani dengan baik,” pungkasnya.