Petaka Foto Ciuman Bareng Selingkuhan Viral, Anggota Satpol PP Perempuan Dinonaktifkan

Journalist Independent
Anggota Satpol PP di Tegal selfie ciuman dengan pria selingkuhan
Anggota Satpol PP di Tegal selfie ciuman dengan pria selingkuhan.

Data Perselingkuhan hingga Oktober 2026

MAKASSAR – Perselingkuhan masih menjadi salah satu persoalan yang mewarnai keretakan rumah tangga di Indonesia hingga Oktober 2026. Sejumlah laporan pengadilan agama di daerah menunjukkan bahwa kehadiran orang ketiga menjadi salah satu faktor yang mendorong pasangan suami istri mengajukan perceraian, meskipun persoalan ekonomi dan perselisihan berkepanjangan juga menjadi penyebab utama.

Data yang dihimpun dari sejumlah laporan daerah memperlihatkan besarnya persoalan tersebut. Namun, angka yang tersedia merupakan data perkara perceraian dengan faktor penyebab tertentu, bukan jumlah keseluruhan perselingkuhan yang terjadi di Indonesia.

Salah satu data berasal dari Pengadilan Agama (PA) Pacitan, Jawa Timur. Hingga 30 September 2026, pengadilan tersebut menerima 962 perkara perceraian baru.

Dari jumlah itu, sebanyak 718 perkara merupakan cerai gugat yang diajukan pihak istri, sedangkan 244 perkara lainnya merupakan cerai talak yang diajukan pihak suami.

Dalam laporan yang dipublikasikan pada 9 Oktober 2026, faktor ekonomi menjadi penyebab terbanyak dengan 357 perkara. Sementara itu, perselingkuhan atau perbuatan zina menempati urutan berikutnya dengan 123 perkara. Perselisihan dan pertengkaran terus-menerus tercatat sebanyak 102 perkara, sedangkan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) mencapai 61 perkara.

Data tersebut menunjukkan bahwa persoalan pihak ketiga memiliki kontribusi nyata dalam perkara perceraian di Pacitan. Meski demikian, angka 123 perkara tersebut tidak dapat langsung disamakan dengan jumlah seluruh kasus perselingkuhan yang terjadi di wilayah itu karena hanya mencakup perkara perceraian yang tercatat dengan kategori penyebab tersebut.

Sementara itu, Pengadilan Agama Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, mencatat 4.495 perkara perceraian hingga awal Oktober 2026. Angka itu mendekati total perkara sepanjang 2025 yang mencapai 4.759 perkara.

Ketua PA Ngamprah, Supian Daelani, menyebutkan bahwa perselingkuhan turut menjadi salah satu faktor yang melatarbelakangi perceraian di wilayah tersebut.

“Sebagian besar perkara diajukan oleh pihak istri. Persoalannya beragam, tetapi faktor ekonomi menjadi salah satu penyebab yang paling banyak ditemukan. Perselingkuhan ada, namun porsinya sekitar 15 persen,” ujarnya, sebagaimana dikutip dalam pemberitaan Jabar Ekspres pada 8 Oktober 2026.

Apabila persentase tersebut mengacu pada seluruh 4.495 perkara yang diterima, angka 15 persen setara dengan sekitar 674 perkara. Namun, angka itu merupakan perkiraan berdasarkan persentase yang disampaikan, bukan jumlah kasus perselingkuhan yang dirinci secara terpisah oleh pengadilan.

Selain hubungan di luar perkawinan yang melibatkan pertemuan langsung, perkembangan teknologi juga memunculkan persoalan perselingkuhan digital. Interaksi melalui aplikasi pesan, media sosial, dan platform komunikasi daring dapat berkembang menjadi hubungan emosional dengan pihak lain.

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI dalam artikel yang diterbitkan pada 22 Juni 2026 membahas perubahan pola perselingkuhan serta tantangan pembuktiannya dalam perkara perceraian.

Kajian tersebut menjelaskan bahwa perselingkuhan digital tidak hanya berkaitan dengan dugaan hubungan fisik, tetapi juga dapat melibatkan kedekatan emosional melalui komunikasi elektronik. Percakapan WhatsApp, pesan instan, dan tangkapan layar dapat diajukan sebagai bukti, tetapi keaslian, keutuhan, dan konteks komunikasi tetap harus dinilai.

Dengan demikian, percakapan mesra di media sosial tidak serta-merta membuktikan terjadinya perselingkuhan. Penilaian terhadap bukti harus mempertimbangkan konteks dan ketentuan hukum yang berlaku.

Fenomena ini juga menunjukkan bahwa konflik rumah tangga di era digital dapat muncul dari komunikasi yang dilakukan secara tersembunyi, ketidakpercayaan antarpasangan, hingga perbedaan pemahaman mengenai batas kesetiaan dalam perkawinan.

Badan Pusat Statistik (BPS) menyediakan tabel statistik jumlah perceraian menurut provinsi dan faktor penyebab perceraian. Data tersebut mencakup kategori zina, selain berbagai faktor lain seperti masalah ekonomi, kekerasan dalam rumah tangga, perjudian, dan perselisihan terus-menerus.

Dalam tabel tahun 2025 yang diperbarui pada 23 Februari 2026, BPS menyajikan data perceraian berdasarkan faktor penyebab di setiap provinsi. Data ini dapat digunakan untuk melihat gambaran persoalan rumah tangga yang berujung pada perceraian, tetapi tidak mewakili seluruh kejadian perselingkuhan di masyarakat.

Sebab, tidak semua perselingkuhan berakhir dengan perceraian atau dilaporkan kepada pengadilan. Sebaliknya, perkara perceraian yang dipicu konflik rumah tangga belum tentu seluruhnya berkaitan dengan perselingkuhan.

Karena itu, angka perceraian dengan kategori zina perlu dibedakan dari jumlah kasus perselingkuhan secara keseluruhan. Untuk memperoleh gambaran nasional hingga Oktober 2026, diperlukan data yang terverifikasi dan teragregasi dari lembaga terkait, termasuk pengadilan agama, pengadilan negeri, serta instansi yang menangani pengaduan masyarakat.