SURABAYA — Polda Jawa Timur mengungkap dugaan sindikat penipuan investasi kripto dan saham yang disebut memiliki keterkaitan dengan jaringan di Malaysia dan Vietnam. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sekaligus memblokir dana sekitar Rp81,5 miliar yang diduga berkaitan dengan hasil kejahatan.
Penyidik juga menemukan nilai transaksi yang jauh lebih besar dalam penelusuran perkara tersebut. Berdasarkan analisis terhadap sejumlah transaksi, total perputaran dana yang diduga berasal dari aktivitas penipuan mencapai sekitar Rp3,1 triliun.
Korban Dijanjikan Keuntungan hingga 300 Persen
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nanang Afianto mengatakan modus penipuan bermula dari promosi investasi melalui iklan trading di media sosial.
Orang yang tertarik kemudian diarahkan masuk ke grup WhatsApp. Di sana, korban ditawarkan penggunaan platform investasi dengan iming-iming keuntungan dalam jumlah besar.
Masalah mulai muncul ketika korban hendak mengambil kembali dana yang telah disetorkan. Alih-alih menerima uang, korban justru diminta membayar sejumlah denda dengan alasan telah melakukan pelanggaran.
“Korban dijanjikan keuntungan 300 persen sampai 200 pesen yang seolah-olah tidak ada risiko,” ujarnya, Kamis (24/9/2026).
Setelah melakukan deposit, korban tidak dapat mencairkan dana. Mereka kemudian kembali diminta mengirim uang dengan alasan untuk membayar denda.
“Setelah korban deposit dan ingin melakukan penarikan tapi tidak dapat dilakukan. Korban malah diminta bayar denda karena dianggap melakukan pelanggaran,” katanya.
Tiga Tersangka Ditangkap
Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan dan menangkap tiga tersangka berinisial FR, KPP, dan WH. Ketiganya ditangkap di Jakarta dan Palangka Raya.
Menurut penyidik, para tersangka diduga memiliki peran dalam menyediakan rekening yang digunakan untuk menampung dana. Mereka juga diduga mengirimkan puluhan telepon seluler serta ratusan rekening bank ke Malaysia dan Vietnam.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, antara lain laptop, ponsel, paspor, dan buku tabungan.
Polisi juga melakukan pemblokiran terhadap dana yang berada di 77 rekening bank.
Dana Rp81 Miliar Diblokir
Direktur Reserse Siber Polda Jatim Kombes Pol Bima Ariyanto mengatakan uang yang diamankan penyidik diduga berkaitan dengan aktivitas penipuan secara daring.
Penyidik masih melakukan penelusuran untuk mengetahui kemungkinan adanya aset lain yang berhubungan dengan perkara tersebut.
“Uang yang kami sita hasil kejahatan penipuan online tersebut. Total yang kami blokir dan sita senilai Rp81 miliar,” katanya.
Untuk memperluas penelusuran, Polda Jatim menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Koordinasi dilakukan untuk menelusuri transaksi sekaligus mengidentifikasi aset lain yang diduga terkait dengan jaringan tersebut.
“Kami masih koordinasi dengan PPATK untuk penelusuran lebih lanjut terkait aset lainnya. Kami tidak berhenti sampai di sini,” katanya.
Korban Rugi Rp300 Juta
Salah satu korban bernama Thomas mengaku kehilangan sekitar Rp300 juta akibat investasi tersebut. Dana yang disetorkannya berasal dari tabungan yang dikumpulkan selama masa kerja dan disiapkan untuk kehidupan setelah pensiun.
Thomas berharap investasi tersebut dapat memberikan keuntungan. Namun, ketika hendak mengambil uangnya, dana tersebut tidak dapat dicairkan.
Ia mengatakan kerugian tersebut berdampak terhadap rencana keuangan keluarganya yang telah dipersiapkan selama bertahun-tahun.
“Perbuatan tersangka membuat uang pensiun, uang masa depan keluarga kami yang telah kami kumpulkan dengan jerih payah bertahun-tahun hilang. Akhirnya usaha kami jatuh akibat tindak penipuan,” katanya.
Polisi Kejar Pelaku di Luar Negeri
Penyidikan kasus ini belum berhenti pada tiga tersangka yang telah ditangkap. Polda Jatim berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri dan PPATK untuk menelusuri keberadaan pelaku lain yang diduga berada di luar Indonesia.
Penyidik juga masih mendalami jaringan serta aliran dana yang berkaitan dengan dugaan penipuan investasi tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.






