Ibu Pergi Pengajian, Gadis Ini Dicabuli Ayah Tiri Berulang Kali

Ilustrasi pencabulan.

SURABAYA — Seorang gadis berusia 16 tahun diduga menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan ayah tirinya di Kota Surabaya, Jawa Timur. Polisi mengungkap dugaan perbuatan itu berlangsung berulang selama hampir satu tahun, sejak Juli 2025 hingga Juni 2026.

Kasus tersebut baru terbongkar setelah keluarga korban meminta pertolongan polisi pada 14 Juli 2026. Saat itu, tersangka berinisial LE (43) diduga mengunci korban bersama ibunya di sebuah apartemen di Surabaya.

Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto mengatakan LE telah tinggal bersama keluarga korban selama sekitar 10 tahun. Penyidik kemudian menemukan dugaan kekerasan seksual yang terjadi di sejumlah lokasi di Surabaya.

“Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, tersangka melakukan kekerasan seksual terhadap korban secara berulang sejak Juli 2025 hingga Juni 2026 di sejumlah lokasi di Surabaya,” kata Hadi, dikutip dari iNews Jatim, Kamis (25/9/2026).

Dugaan Perbuatan Berawal di Hotel

Polisi menyebut dugaan kekerasan seksual pertama terjadi pada Juli 2025 di sebuah hotel di Surabaya. Ketika itu, korban berada di hotel bersama ibu dan adiknya.

Tersangka kemudian diduga memanggil korban dan memaksanya melakukan hubungan seksual. Polisi juga menyebut LE mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.

Ancaman itu diduga berkaitan dengan keselamatan ibu korban. Tersangka disebut mengancam akan melakukan kekerasan terhadap ibu korban jika korban menolak ataupun mengungkap peristiwa yang dialaminya.

“Tersangka juga mengancam akan melakukan kekerasan terhadap ibunya,” ujar Hadi.

Ancaman tersebut diduga membuat korban memilih diam hingga dugaan perbuatan serupa kembali terjadi.

Dugaan Kekerasan Berlanjut di Apartemen

Polisi menyebut dugaan kekerasan seksual kembali terjadi pada April dan Mei 2026. Peristiwa itu diduga berlangsung di sebuah apartemen di kawasan Jalan Tidar, Surabaya.

Saat kejadian, ibu dan adik korban sedang mengikuti kegiatan pengajian keluarga. Polisi kemudian menerima laporan setelah adik korban bersama tantenya meminta pertolongan ke Polsek Dukuh Pakis.

Laporan tersebut muncul karena korban dan ibunya diduga dikunci tersangka di dalam apartemen.

Petugas kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan LE. Polisi membawa korban bersama keluarganya ke Polsek Dukuh Pakis untuk menjalani pemeriksaan.

Dalam pemeriksaan itu, korban mengungkap dugaan kekerasan seksual yang dialaminya selama hampir satu tahun. Keterangan korban kemudian menjadi bagian dari penyelidikan polisi untuk mengungkap perkara tersebut.

Polisi Tetapkan LE sebagai Tersangka

Setelah melakukan penyelidikan, polisi menetapkan LE sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Polisi menyangkakan LE dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Perkara tersebut kini masuk dalam proses hukum. Polisi masih menangani kasus berdasarkan keterangan korban dan hasil penyelidikan yang telah dilakukan.

Identitas korban tidak diungkap untuk melindungi privasi dan keselamatan anak. Seluruh dugaan perbuatan dalam perkara ini juga tetap menjadi materi proses hukum hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (*)