CCTV Masjid Al-Markaz Ungkap Jejak Pemuda Pembobol Brankas Rp75 Juta

CCTV Masjid Al-Markaz Ungkap Jejak Pemuda Pembobol Brankas Rp75 Juta.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana saat mengungkap kasus pencurian brankas Masjid Al-Markaz.

JAKARTA — Rekaman CCTV Masjid Al-Markaz Al-Islami, Timungan Lompoa, Kecamatan Bontoala, Makassar, akhirnya mengungkap jejak pencurian brankas berisi uang sekitar Rp75 juta. Polisi menangkap seorang pemuda berinisial AF (19) yang diduga menjadi eksekutor dalam aksi tersebut.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana mengatakan pencurian terjadi pada 6 Agustus 2026 saat kondisi masjid sepi. Pelaku memanfaatkan situasi tersebut untuk mengambil brankas yang berada di dalam masjid.

“Ini juga yang viral kejadiannya, ini kejadian pencurian brangkas di Al Markaz. Jadi pada saat itu kejadiannya di tanggal 6 Agustus,” kata Arya saat konferensi pers, Kamis (24/9/2026).

Polisi Telusuri Ulang Rekaman CCTV

Pengungkapan kasus itu membutuhkan waktu karena polisi kesulitan mengidentifikasi wajah pelaku dari rekaman kamera pengawas. Kualitas rekaman CCTV di lokasi kejadian belum memberikan gambaran wajah pelaku secara jelas.

“Karena ini membutuhkan waktu yang cukup lama. Karena pada saat kejadian CCTV yang ada di Masjid Al Markaz tersebut memang kurang jelas,” ujar Arya.

Polisi kemudian kembali memeriksa rekaman tersebut dan menemukan petunjuk yang mengarah kepada identitas AF. Polisi mencocokkan rekaman dengan informasi terkait aksi pencurian di masjid lain.

“Tetapi setelah diidentifikasi kembali, ternyata pelaku ini pernah melakukan di masjid lainnya,” ungkapnya.

Petunjuk itu kemudian membantu polisi melacak keberadaan AF. Polisi menemukan fakta bahwa pemuda tersebut telah meninggalkan Makassar dan melarikan diri ke Kendari.

AF Diduga Jadi Eksekutor

Dari pemeriksaan awal, AF mengaku berperan sebagai eksekutor dalam pencurian brankas tersebut. Ia membawa brankas dari Masjid Al-Markaz ke rumah seseorang berinisial GA untuk membukanya.

“Kalau berdasarkan pengakuannya, ini yang tersangka AF tadi itu dialah yang melakukan pencurian. Dan sebagai eksekutor dan membawa brankas ke rumahnya GA tadi untuk dibuka,” kata Arya.

AF kemudian disebut menggunakan peralatan yang tersedia di rumah GA untuk mencungkil brankas.

“Kalau AF sendiri dia juga yang mencungkil brankas menggunakan peralatan dari GA,” ujar Arya.

Polisi menduga aksi tersebut telah direncanakan. Dugaan itu muncul karena pelaku disebut mengetahui keberadaan brankas dan uang yang tersimpan di dalamnya.

“Ini berarti memang sudah diniatkan,” kata Arya.

Polisi Kejar Dua Orang Lain

Polisi tidak berhenti pada penangkapan AF. Penyidik masih mengejar dua orang lain berinisial DF (19) dan DR (25) yang diduga memiliki keterkaitan dengan pencurian tersebut.

Arya mengatakan AF mengaku menggunakan uang hasil pencurian untuk membeli narkotika jenis sabu dan bermain judi online.

Kerugian akibat pencurian tersebut mencapai sekitar Rp75 juta. Polisi masih mendalami aliran uang serta peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.

AF memanfaatkan kondisi masjid yang sepi saat menjalankan aksinya. Menurut Arya, pelaku mengetahui keberadaan brankas dan uang yang tersimpan di dalamnya sebelum masuk ke area masjid.

“Tidak ada yang jaga dan dia lewat ke situ memang sudah ngincar, sudah tahu di situ ada brankas, ada uang disimpan, dan dia masuk dalam kondisi sepi tidak ada yang jaga,” jelasnya.

AF Terancam Lima Tahun Penjara

Polisi kini memproses AF dalam perkara dugaan pencurian. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 476 KUHP tentang pencurian.

“Untuk itu, pelaku digunakan Pasal 476 Undang-Undang KUHP, yaitu tentang pencurian,” tutup Arya.

Sementara itu, polisi masih memburu DF dan DR serta mendalami seluruh rangkaian aksi pencurian brankas Masjid Al-Markaz tersebut. (*)