Besok Jatuh Tempo! Rp37 Triliun Utang Kopdes Merah Putih Dibayar Pakai Uang APBN

Pelatihan Kopdes Merah Putih (Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

JAKARTA – Pemerintah memastikan tagihan pertama pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) sebesar Rp37 triliun yang jatuh tempo pada Jumat (25/9/2026) akan dibayar menggunakan anggaran yang telah disiapkan dalam APBN 2026.

Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan pembayaran tersebut tidak akan dibebankan kepada koperasi maupun menggunakan dana Danantara. Pemerintah sejak awal telah mengalokasikan anggaran untuk memenuhi kewajiban pembayaran kepada bank-bank BUMN yang lebih dahulu membiayai pembangunan dan pengadaan sarana operasional KDMP.

“Untuk pembayaran utang yang digunakan untuk membangun Koperasi Desa, Koperasi Kelurahan Merah Putih, itu telah dianggarkan di dalam APBN. Telah dianggarkan, jadi anggarannya ada,” kata Suahasil dalam konferensi pers di Kantor Bank Indonesia, Jakarta Pusat, Kamis (24/9/2026).

Tagihan Rp37 triliun yang jatuh tempo besok merupakan tahap awal dari total kebutuhan pembiayaan program Kopdes Merah Putih yang diperkirakan mencapai Rp240 triliun.

Pembiayaan tersebut disiapkan untuk mendukung pembangunan sekitar 80 ribu Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di seluruh Indonesia. Masing-masing koperasi disebut memperoleh modal operasional awal sekitar Rp3 miliar.

Dalam skema tersebut, kebutuhan pembangunan dan pengadaan sarana koperasi terlebih dahulu ditalangi oleh bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Pemerintah kemudian mengganti dana yang telah dikeluarkan perbankan secara bertahap melalui APBN.

Dengan demikian, pembayaran Rp37 triliun pada tahap awal merupakan bagian dari mekanisme penggantian dana kepada bank pelat merah yang telah menyalurkan pembiayaan untuk pembangunan KDMP.

Meski anggaran untuk pembayaran telah tersedia, pemerintah masih menyelesaikan proses verifikasi dan validasi terhadap pembangunan koperasi yang telah dilakukan.

Suahasil mengatakan proses tersebut diperlukan untuk memastikan pembangunan yang dibiayai perbankan benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan sebelum dana APBN dicairkan.

“Kalau untuk KDMP ini sudah ada anggarannya dari sejak pertama APBN masuk ke 2026, jadi pasti dibayar. Nah, sekarang dalam proses membayar ini, kita cari cara membayarnya. Karena kan tentu harus ada verifikasi atas apa yang sudah dibangun, berapa yang sudah ada proses validasi, ada kementerian, lembaga yang perlu memantau di lapangan,” ujarnya.

Verifikasi tersebut melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga terkait. Di antaranya Kementerian Koperasi dan Agrinas Pangan Nusantara yang menangani pembangunan fisik gerai koperasi.

Pemerintah ingin memastikan progres pembangunan yang sebelumnya dibiayai oleh perbankan telah sesuai dengan kondisi sebenarnya sebelum penggantian dana melalui APBN dilakukan.

Pembayaran kewajiban pembangunan Kopdes Merah Putih juga menjadi perhatian Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

Pemantauan dilakukan bersama Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), serta Danantara yang menaungi bank-bank Himbara sebagai pelaksana pembiayaan.

“Pasti dibayar karena anggarannya sudah ada. Tadi ada yang bertanya, apakah KSSK memantau ini? Ya tentu, dan di dalam KSSK itu ya kami semua, dan kami Kementerian Keuangan, BI, OJK, LPS, Danantara, yang notabene adalah pemilik dari Bank Himbara yang mengerjakan KDMP,” tegas Suahasil.

Sebelumnya, pemerintah menjelaskan pembangunan dan kebutuhan operasional awal Kopdes Merah Putih terlebih dahulu dibiayai oleh perbankan pelat merah. Pemerintah kemudian menyiapkan APBN sebagai sumber dana untuk mengganti pembiayaan yang telah disalurkan.

Dengan jatuh tempo tagihan pertama sebesar Rp37 triliun pada Jumat (25/9/2026), pemerintah mulai menjalankan skema penggantian tersebut, dengan pembayaran tetap melalui tahapan verifikasi dan validasi pembangunan di lapangan. (bun)