BI Ungkap Kredit Belum Dicairkan Tembus Rp2.548 Triliun

Ilustrasi uang.

JAKARTA — Bank Indonesia (BI) mencatat nilai fasilitas kredit perbankan yang sudah tersedia tetapi belum digunakan debitur masih sangat besar. Hingga Juli 2026, jumlah kredit yang belum dicairkan atau undisbursed loan mencapai Rp2.548 triliun.

Di tengah tingginya fasilitas pembiayaan tersebut, BI mulai menangkap perubahan dari sisi permintaan. Sektor swasta disebut mulai menunjukkan peningkatan kebutuhan terhadap kredit.

Gubernur BI Destry Damayanti mengatakan kondisi undisbursed loan dipengaruhi oleh faktor permintaan dan penawaran. Namun, perkembangan terbaru memperlihatkan adanya peningkatan aktivitas pembiayaan dari sektor swasta.

“Data terakhir, kami melihat sektor swasta itu sudah mulai bergerak naik. Artinya, dari sisi permintaannya itu sudah mulai ada geliat untuk melakukan kredit,” kata Destry dalam Konferensi Pers Sinergi Kebijakan Moneter dan Fiskal di Bank Indonesia, Jakarta, Kamis (24/9/2026), dikutip dari Antara.

Kredit Sebelumnya Banyak Ditopang Aktivitas Pemerintah

Pada kuartal II 2026, pertumbuhan kredit perbankan masih lebih banyak berkaitan dengan aktivitas pemerintah. Sebaliknya, permintaan pembiayaan yang berasal dari sektor swasta belum menunjukkan penguatan yang signifikan.

Dari sisi perbankan, kondisi tersebut membuat sebagian bank memilih menempatkan kelebihan likuiditasnya pada instrumen surat berharga. Beberapa instrumen yang menjadi pilihan antara lain Surat Berharga Negara (SBN) dan Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI).

Situasi itu menjadi perhatian BI karena dana kredit yang sebenarnya telah tersedia belum sepenuhnya ditarik oleh debitur. Bank sentral kemudian memperkuat kebijakan untuk mendorong agar likuiditas perbankan lebih banyak mengalir ke pembiayaan kegiatan ekonomi.

BI Berikan Insentif untuk Dorong Penyaluran Kredit

Mulai 1 September 2026, BI memperkuat Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) Pendalaman Pasar Uang (PPU).

Melalui kebijakan tersebut, bank yang meningkatkan penyaluran likuiditas ke sektor perekonomian dapat memperoleh insentif. Besaran insentif maksimal mencapai 2 persen atau setara 200 basis poin (bps) dari dana pihak ketiga (DPK).

Namun, terdapat ketentuan yang harus dipenuhi. Salah satunya adalah rasio kepemilikan SBN dan SRBI non-repository terhadap total pendanaan atau funding berada di bawah 19 persen.

Destry menjelaskan, pemberian insentif dilakukan melalui pengurangan giro bank di BI yang diperhitungkan dalam pemenuhan giro wajib minimum (GWM) secara rata-rata.

Kebijakan tersebut diharapkan dapat mendorong bank mengoptimalkan likuiditas yang dimiliki untuk pembiayaan kepada sektor ekonomi.

Kredit Tumbuh 13,65 Persen pada Agustus

Indikasi meningkatnya penyaluran pembiayaan kemudian terlihat dalam data Agustus 2026. Kredit perbankan tercatat tumbuh 13,65 persen secara tahunan.

Pertumbuhan tersebut terutama ditopang oleh kredit investasi yang meningkat 25,11 persen. Sementara kredit modal kerja tumbuh 11,45 persen secara tahunan.

Menurut Destry, peningkatan kredit investasi menjadi perkembangan yang penting karena menunjukkan semakin banyak pembiayaan yang mengarah pada kegiatan produktif.

“Ini hal yang sangat bagus karena artinya pertumbuhan kredit itu masuk ke sektor produktif. Jadi, ini buat kami menjadi suatu sinyal juga bahwa aktivitas ekonomi terus berputar dengan kapasitas ekonominya yang bertambah karena ada kredit investasi tadi,” ujarnya.

BI selanjutnya masih akan mencermati perkembangan undisbursed loan dan penyaluran kredit. Bank sentral juga berupaya memastikan likuiditas yang tersedia di sektor perbankan dapat lebih optimal masuk ke sektor-sektor produktif.

Peningkatan permintaan kredit dari sektor swasta menjadi salah satu perkembangan yang diperhatikan BI dalam melihat dinamika aktivitas ekonomi nasional.