MINAHASA UTARA — Seorang pemuda berinisial SA (21) divonis 8 tahun 6 bulan penjara setelah membunuh seorang pria berinisial SU di Minahasa Utara, Sulawesi Utara.
Kasus tersebut bermula dari pertengkaran orang tua SA yang dipicu persoalan perselingkuhan. SU diketahui merupakan pria yang disebut memiliki hubungan dengan ibu SA.
Peristiwa itu terjadi pada 30 Maret 2026. Saat itu, SA menyaksikan ayahnya menampar ibunya setelah menanyakan pertemuan sang istri dengan SU di perkebunan jagung Desa Tontalete, Kecamatan Kema, Minahasa Utara.
Melihat Ibunya Ditampar
Berdasarkan fakta persidangan yang dikutip dari situs Dandapala Mahkamah Agung, sang ibu menyangkal telah bertemu SU di perkebunan tersebut.
Ayah SA yang diliputi rasa curiga dan cemburu kemudian menampar pipi istrinya sebanyak dua kali. Peristiwa tersebut disaksikan langsung oleh SA.
Persidangan juga mengungkap bahwa SA sebelumnya mengetahui adanya konflik rumah tangga orang tuanya. Ia disebut beberapa kali melihat ibunya mengalami kekerasan dari sang ayah yang berkaitan dengan persoalan hubungan ibunya dengan SU.
Peristiwa pada pagi itu kemudian membuat SA tersulut emosi.
Bawa Parang ke Tempat Kerja Korban
Dalam kondisi emosi, SA mengambil parang miliknya. Ia kemudian mengendarai sepeda motor menuju perusahaan kelapa tempat SU bekerja.
Setibanya di lokasi, SA menyerang SU menggunakan parang. Empat tebasan membuat SU mengalami luka parah hingga akhirnya meninggal dunia di tempat.
Setelah melakukan perbuatannya, SA kembali ke rumah dan memberitahu orang tuanya bahwa dirinya telah membunuh seseorang.
Orang tua SA kemudian mengantarnya untuk menyerahkan diri ke Polsek Kema.
Hakim Tolak Alasan Daya Paksa
Perkara tersebut kemudian bergulir di Pengadilan Negeri Airmadidi. Jaksa mendakwa SA dengan Pasal 458 ayat (1) KUHP subsidair Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan.
Dalam persidangan, penasihat hukum SA mengajukan pembelaan bahwa terdakwa bertindak karena mengalami guncangan jiwa setelah mengetahui persoalan hubungan ibunya dengan SU.
Tim kuasa hukum juga berupaya menggunakan alasan “daya paksa” sebagai dasar pembelaan terhadap tindakan SA.
Majelis hakim yang diketuai Marcelliani Puji Mangesti dengan hakim anggota Joshua J.E. Sumanti dan Bangkit Kushartinah kemudian mempertimbangkan unsur daya paksa dalam perkara tersebut.
Majelis membedakan daya paksa menjadi dua bentuk, yakni daya paksa mutlak dan daya paksa relatif.
“Dalam paksaan mutlak pelaku berada dalam keadaan yang menyebabkan dirinya tidak mempunyai pilihan lain selain melakukan perbuatan, sedangkan dalam paksaan relatif harus terdapat ancaman, tekanan, atau kekuatan yang menurut akal sehat menyebabkan tidak dapat diharapkan pelaku melakukan perlawanan, dengan tetap memperhatikan keseimbangan antara kepentingan yang dikorbankan dengan kepentingan yang hendak diselamatkan.”, demikian pertimbangan majelis hakim.
SA Divonis 8,5 Tahun Penjara
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan tidak menemukan kondisi yang memenuhi unsur daya paksa, baik mutlak maupun relatif, yang dapat membenarkan tindakan terdakwa.
Menurut majelis, perbuatan SA merupakan luapan emosi yang dilakukan dalam kondisi sadar. Rasa sakit hati yang dialami terdakwa dinilai tidak muncul akibat tekanan atau paksaan yang menghilangkan pilihan untuk bertindak.
Atas pertimbangan tersebut, majelis hakim menjatuhkan hukuman 8 tahun 6 bulan penjara kepada SA.
Putusan itu menjadi akhir dari proses persidangan di tingkat Pengadilan Negeri Airmadidi atas kasus pembunuhan yang bermula dari konflik rumah tangga tersebut. (*)






