JAKARTA โ Suasana sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi importasi barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan mendadak memanas. Saksi Faizal Assegaf terlibat perdebatan dengan majelis hakim setelah mempertanyakan status perangkat podcast yang dikirim kepadanya.
Perdebatan itu berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/9/2026). Jaksa menghadirkan Faizal, Advisor Kantor Hukum Djamaludin Koedoeboen & Partners, sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Di hadapan majelis hakim, Faizal membantah dirinya menjabat sebagai Direktur PT Sincos Multimedia Mandiri seperti yang disebut jaksa. Ia juga mengatakan perangkat podcast yang diterimanya dari terdakwa Rizal merupakan bantuan pribadi, bukan pemberian yang bersumber dari uang hasil korupsi.
Faizal mengaku sempat meminta Rizal membantu menyediakan peralatan elektronik untuk aktivitas rekan-rekannya. Namun, ia secara khusus meminta bantuan tersebut menggunakan uang pribadi Rizal.
โBang, tolong kawan-kawan dibantu peralatan seperangkat elektronik, tapi harus dari uang pribadi Abang, harus ikhlas, dan jangan dari apa pun,โ ujar Faizal.
Faizal mengatakan dirinya justru tidak menyangka permintaan tersebut benar-benar dipenuhi. Sekitar dua bulan setelah pertemuan pada November 2025, sejumlah perangkat tiba di alamat yang berkaitan dengan aktivitasnya.
โSaya juga tidak berharap barang itu datang, dua bulan kemudian, tiba-tiba dikirim sama Pak Rizal. Saya kaget dan terharu,โ katanya.
Faizal Singgung Rumah Hakim dan Jaksa
Ketegangan muncul setelah proses pemeriksaan saksi selesai. Ketua majelis hakim Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori mempersilakan Faizal meninggalkan ruang sidang.
Namun, Faizal masih melanjutkan pernyataannya. Ia meminta status barang yang diterimanya diperjelas dan menyebut pemberian tersebut sebagai bagian dari hubungan sosial.
โCukup, ya. Jadi, terima kasih, Saksi, sudah boleh pulang, ya,โ ujar Brelly.
Faizal kemudian menyampaikan keberatan. Ia bahkan mengatakan rumah hakim dan jaksa akan didatangi rakyat apabila barang tersebut tidak dikembalikan.
โKalau tidak dipulangkan, rumah Pak Hakim, rumah Pak Jaksa akan didatangi rakyat! Menanyakan dari mana Anda belanja itu semua! Itu hubungan sosial!โ kata Faizal.
Pernyataan tersebut membuat hakim meminta Faizal menjelaskan maksud ucapannya.
โSaksi! Mau apa? Mau ancam apa? Rumah saya? Saya nggak punya rumah ya, sampai sekarang belum punya rumah ya,โ ujar Brelly.
Faizal kembali meminta hakim memperjelas status barang tersebut.
โTolong dipertegas! Hubungan sosial atau korupsi?โ ujarnya.
Hakim kembali meminta Faizal meninggalkan ruang sidang. Brelly juga menyinggung pernyataan mengenai rumahnya.
โMau apa? Membakar rumah saya? Saya nggak punya rumah,โ kata Brelly.
Faizal membantah dirinya menyampaikan ancaman pembakaran.
โHei, saya tidak bilang bakar! Saya minta bantuan hakim menegakkan hukum,โ jawab Faizal.
Brelly kemudian menegaskan majelis hakim menjalankan persidangan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
โTentunya kami menegakkan hukum dan keadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ya. Silakan,โ ujar Brelly.
Faizal masih melontarkan keberatan sebelum hakim memutuskan menskors persidangan.
โAnda merampok hak rakyat! Anda merampok hak rakyat,โ kata Faizal.
โSilakan, sudah ya. Sidang kita skors, ya,โ jawab hakim.
Terdakwa Ungkap Sumber Dana Alat Podcast
Ketegangan di ruang sidang itu kemudian mendapat konteks lain dari keterangan terdakwa Sisprian Subiaksono.
Sisprian membenarkan bahwa sejumlah perangkat podcast memang dikirim kepada Faizal. Ia memberikan keterangan sebagai saksi mahkota untuk terdakwa Rizal, yang menjabat Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai.
Sisprian mengaku tidak mengenal Faizal secara pribadi. Namun, ia mengatakan Rizal memerintahkannya mencarikan dan mengirim perangkat podcast kepada Faizal.
โAlat-alat media, Pak, ya. Ada kamera, ada mouse, ada monitor,โ ujar Sisprian saat menjawab pertanyaan jaksa.
Menurut Sisprian, pengiriman berlangsung dua kali. Pengiriman pertama bernilai sekitar Rp60 juta, sedangkan pengiriman kedua sekitar Rp50 juta. Total nilai barang tersebut mencapai lebih dari Rp100 juta.
Sisprian mengatakan Rizal awalnya meminta pembelian menggunakan Dana Operasional Khusus Pengamanan Penerimaan Negara (DOKPPN). Namun, menurut keterangannya, pembelian justru menggunakan dana operasional yang dikumpulkan dari pengusaha importir.
โUntuk realisasinya, apakah menggunakan dana DOKPPN atau dana apa, Pak?โ tanya jaksa.
โDana operasional, Pak,โ jawab Sisprian.
Sisprian mengaku tidak memberi tahu Rizal mengenai sumber dana tersebut. Ia mengatakan dirinya tidak berani menyampaikan hal itu kepada Rizal.
โTidak. Kenapa, Pak, nggak disampaikan?โ tanya jaksa.
โSaya nggak berani, Pak,โ jawab Sisprian.
Percakapan WhatsApp Jadi Bukti
Jaksa kemudian menunjukkan percakapan WhatsApp antara Sisprian dan Rizal tertanggal 3 Februari 2026. Percakapan tersebut membahas pengiriman barang dengan alamat PT Sincos Multimedia Mandiri.
Sisprian membenarkan percakapan tersebut. Ia juga mengatakan PNS Bea Cukai Salisa Asmoaji alias Ajos mengirimkan foto bukti pengiriman kepadanya.
Foto tersebut kemudian Sisprian teruskan kepada Rizal sebagai laporan.
Dalam keterangannya, Sisprian menyebut Salisa dan Adit memegang dana operasional. Salisa mengelola pengumpulan uang dari sektor cukai, sementara Adit menangani pengumpulan uang dari sektor kepabeanan.
Perkara ini sebelumnya menyeret tiga pejabat Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan. Jaksa mendakwa ketiganya menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp78,8 miliar dalam mata uang rupiah dan asing.
Faizal sendiri sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi dalam proses penyidikan perkara tersebut. Ia juga pernah melaporkan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada polisi dan Dewan Pengawas KPK.
Persidangan perkara dugaan suap dan gratifikasi importasi barang tersebut masih berlanjut. Keterangan para saksi dan terdakwa selanjutnya akan menjadi bagian dari proses pembuktian di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (*)





