JAKARTA โ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti layanan publik di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang dinilai masih tertutup. KPK menyebut kondisi tersebut membuka ruang bagi pungutan liar, broker, dan praktik suap.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan hal itu setelah lembaga antirasuah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus suap pembukaan blokir hak guna bangunan (HGB) lahan Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Budi mengatakan KPK terus mendorong transparansi layanan publik di lingkungan ATR/BPN. Menurut dia, banyaknya jenis layanan membuat pembenahan mekanisme pelayanan menjadi perhatian dalam upaya pencegahan korupsi.
“Kalau kita melihat mengapa korupsi ini bisa terjadi, karena proses mekanisme pelayanan publik itu tertutup, sehingga membuka ruang adanya pungli, adanya broker, bahkan adanya praktik suap-menyuap, gitu,” tutur Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (16/9/2026).
KPK Sebut Ada 57 Jenis Layanan ATR/BPN
Budi menjelaskan KPK mencatat 57 jenis layanan di lingkungan ATR/BPN. Layanan tersebut tersedia di tingkat kantor pertanahan (kantah), kantor wilayah (kanwil), hingga kementerian pusat.
“Yang tentunya dalam kerangka pencegahan itu, kami juga terus mendorong transparansi dalam layanan publik,” ujar Budi.
Ia menyebut transparansi menjadi salah satu langkah yang perlu diperkuat agar masyarakat dapat mengakses layanan pertanahan dengan mekanisme yang jelas.
Awal Kasus Suap Pembukaan Blokir HGB
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan perkara ini bermula dari pengajuan perpanjangan HGB atau pemecahan HGB menjadi sertifikat hak milik (SHM) atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor.
KPK menduga sebagian tanah tersebut masih bersengketa dengan pemilik atau ahli waris sebelumnya. Pemilik awal tanah kemudian mengajukan gugatan ke PTUN Bandung terkait penerbitan sembilan SHGB Summarecon oleh Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Barat dan Kepala Kantor Pertanahan Bogor.
Kantor Pertanahan Bogor lalu mengundang ahli waris untuk menjalani mediasi. Ahli waris juga mengajukan blokir atas SHGB Summarecon.
“Ahli waris lalu mengajukan blokir atas SHGB Summarecon. Ini memang ada ketentuan ketika ada gugatan yang mempunyai sertifikat atau ahli waris bisa mengajukan blokir. Di sisi lain, ahli waris juga melakukan pencabutan gugatan di PTUN Bandung,” ujar Taufik.
Perantara Diduga Mengurus Pembukaan Blokir
Setelah proses tersebut, KPK menemukan komunikasi antara Yaser Alfarisi sebagai perantara pihak Summarecon dan Erwin (ERW), orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Taufik mengatakan Erwin menyebut Kepala Kantor Pertanahan Bogor Sontang tidak bersedia membuka blokir tanpa arahan atasan. Perantara lain dari Summarecon, Rizal Pahlevi (LEV), kemudian meminta bantuan Erwin untuk berkomunikasi dengan Sontang.
“Kemudian, saudara YA dan saudara LEV selaku pihak swasta atau perantara pihak Summarecon mendekati ERW yang merupakan orang kepercayaan Menteri agar dibantu berkomunikasi dengan saudara SON (Sontang) untuk pembukaan blokir dan pemecahan HGB,” kata Taufik.
KPK Ungkap Dugaan Penyerahan Rp1,5 Miliar
Menurut Taufik, pada awal Agustus 2026, Sontang melalui Erwin diduga meminta uang Rp2 miliar untuk penerbitan sertifikat tanah Summarecon. Pihak Summarecon kemudian hanya menyanggupi Rp1,5 miliar.
Pada 27 Agustus 2026, Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo melalui Yaser Alfarisi dan Rizal Pahlevi diduga menyerahkan uang Rp1,5 miliar kepada Erwin.
“Pada 27 Agustus 2026, Saudara ADR (Adrianto Pitojo) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon melalui YA dan LEV diduga menyerahkan uang sebesar Rp 1,5 miliar kepada ERW (Erwin),” ujar Taufik.
Erwin kemudian diduga menyerahkan Rp200 juta kepada Sontang. KPK menduga uang tersebut merupakan fee untuk membuka blokir dan memproses pemecahan HGB Summarecon.
KPK masih mengusut alur komunikasi dan dugaan peran para tersangka dalam perkara tersebut. Budi menegaskan pentingnya transparansi layanan pertanahan sebagai bagian dari upaya mencegah praktik korupsi. (*)






