Sidang Sengketa Pilpres 2024 Digelar 21 September, Syarat Pendidikan Gibran Dipersoalkan

Kolase foto: Gibran Rakabuming Raka dan MK (Sumber foto: AFP dan MK)

JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang salah satu pokok permohonannya mempersoalkan syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka.

Perkara tersebut telah diregistrasi dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Berdasarkan data resmi MK, sidang pemeriksaan pendahuluan dijadwalkan berlangsung pada Senin, 21 September 2026, pukul 19.00 WIB, dengan agenda penyampaian permohonan pemohon.

Permohonan diajukan oleh 12 pemohon, termasuk pakar hukum tata negara Denny Indrayana. Mereka menunjuk Bambang Widjojanto, Refly Harun, dan sejumlah advokat lainnya sebagai kuasa hukum.

Salah satu isu yang disorot dalam permohonan tersebut ialah persyaratan pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Pemohon mendalilkan adanya persoalan terkait pemenuhan syarat pendidikan minimal sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan pemilu.

Denny Indrayana sebelumnya menyampaikan bahwa permohonan tersebut berkaitan dengan kemungkinan diskualifikasi Gibran. Pernyataan itu disampaikan melalui akun X pribadinya, sebagaimana dikutip dalam pemberitaan.

Namun, registrasi perkara dan penetapan jadwal sidang belum dapat dimaknai sebagai putusan MK yang membenarkan dalil pemohon. Pokok permohonan masih harus diperiksa melalui mekanisme persidangan sesuai hukum acara yang berlaku.

Laman Sistem Informasi Penanganan Perkara MK mencatat perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 telah diregistrasi pada 17 September 2026. Jadwal pemeriksaan pendahuluan ditetapkan pada 21 September 2026 pukul 19.00 WIB.

Sidang perdana akan menjadi kesempatan bagi pemohon untuk menyampaikan permohonan di hadapan majelis hakim konstitusi. Tahap tersebut merupakan bagian dari proses pemeriksaan perkara sebelum MK menentukan langkah hukum selanjutnya.

Pertanyaan mengenai terpenuhi atau tidaknya syarat pencalonan Gibran, termasuk dalil yang diajukan pemohon, akan bergantung pada pemeriksaan dan penilaian MK terhadap perkara tersebut.

Hingga sidang perdana digelar, belum ada putusan yang menyatakan Gibran didiskualifikasi dari hasil Pilpres 2024. Perkembangan perkara selanjutnya akan ditentukan melalui proses persidangan di Mahkamah Konstitusi. (han)