Pengawasan Bursa Mineral Beralih ke OJK Mulai 2027, Ini Isi Dua POJK BMKS

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (Dok: Istimewa)

JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua Peraturan OJK (POJK) sebagai landasan pengaturan dan pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS). Regulasi ini menandai persiapan peralihan kewenangan pengawasan transaksi BMKS dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kepada OJK.

Kedua regulasi tersebut adalah POJK Nomor 15 Tahun 2026 tentang Penahapan Peralihan Tugas dan Wewenang Pengaturan dan Pengawasan Transaksi pada BMKS serta POJK Nomor 16 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan BMKS.

Penerbitan aturan tersebut merupakan tindak lanjut Pasal 132A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Ketentuan itu memberikan mandat kepada OJK untuk mengatur dan mengawasi transaksi pada BMKS.

POJK Nomor 15 Tahun 2026 mengatur tahapan peralihan tugas dan kewenangan pengaturan serta pengawasan transaksi BMKS dari Bappebti ke OJK.

Mekanisme transisi dirancang untuk menjaga kesinambungan pengawasan, mencegah kekosongan hukum, serta meminimalkan gangguan operasional bagi pelaku usaha. Aturan tersebut mulai berlaku pada 17 September 2026.

Sementara itu, peralihan kewenangan pengawasan dan dimulainya operasional BMKS dijadwalkan berlaku pada 1 Januari 2027.

POJK Nomor 16 Tahun 2026 mengatur berbagai aspek penyelenggaraan BMKS, mulai dari pelaku perdagangan, mekanisme transaksi, tata kelola, manajemen risiko, hingga pelindungan pengguna jasa dan penegakan integritas pasar.

BMKS dirancang sebagai ekosistem perdagangan terintegrasi yang mencakup fungsi perdagangan, kliring, penjaminan, penyelesaian transaksi, serta pengelolaan Bukti Kepemilikan Elektronik.

Dalam pelaksanaannya, penyelenggara BMKS wajib menerapkan prinsip keteraturan, kewajaran, transparansi, efisiensi, kepastian penyelesaian transaksi, integritas pasar, dan manajemen risiko.

Ketentuan tersebut ditujukan untuk mendukung kepastian dalam pembentukan harga, kliring, penyelesaian transaksi, serta pengelolaan risiko perdagangan mineral dan komoditas strategis.

Selain itu, regulasi tersebut memuat ketentuan mengenai pelindungan pengguna jasa untuk memperkuat kepercayaan dan menjaga kepentingan pelaku perdagangan dalam ekosistem BMKS.

Pembentukan BMKS menjadi bagian dari agenda penguatan tata kelola perdagangan mineral dan komoditas strategis di dalam negeri. OJK sebelumnya menyampaikan bahwa pengaturan bursa diharapkan dapat mendukung transparansi pembentukan harga serta meningkatkan nilai tambah perdagangan komoditas nasional.

Dengan diterbitkannya kedua POJK tersebut, OJK menyiapkan kerangka hukum bagi pengawasan dan penyelenggaraan BMKS menjelang operasional pada 2027.

Namun, efektivitas pelaksanaan regulasi akan bergantung pada kesiapan infrastruktur perdagangan, lembaga kliring, mekanisme penyelesaian transaksi, serta aturan teknis yang diperlukan untuk mendukung operasional bursa. (SHD)