Nusron Wahid Buka Suara soal Anak Buah Kena OTT KPK

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid

JAKARTA โ€” Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid merespons operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyeret sejumlah pejabat di lingkungan kementeriannya.

OTT tersebut berkaitan dengan dugaan suap dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor. Nusron menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan siap memberikan dukungan kepada KPK.

โ€œPertama, kami menghormati apa yang diproses oleh aparatur penegak hukum, dalam hal ini KPK. Kami juga akan mengikuti dan membantu proses yang ada,โ€ ujar Nusron, Jumat (18/9/2026).

Nusron Pastikan Pelayanan ATR/BPN Tak Terganggu

Nusron meminta seluruh jajaran ATR/BPN tetap menjalankan tugas meski proses hukum tengah berlangsung. Ia memastikan masyarakat tetap memperoleh layanan pertanahan seperti biasa.

โ€œKami serahkan sepenuhnya kepada KPK sebagai aparat penegak hukum. Insya Allah tidak terganggu, pelayanan tetap jalan, peralihan H10 hari tetap jalan, pengukuhan terjadwal tetap jalan,โ€ tegasnya.

Menurut Nusron, proses hukum tersebut tidak boleh menghentikan pelayanan publik. Ia meminta jajarannya tetap fokus memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai tugas masing-masing.

OTT KPK Jadi Momentum Benahi Internal

Selain mendukung proses hukum, Nusron melihat persoalan tersebut sebagai momentum bagi ATR/BPN untuk mempercepat pembenahan internal.

Ia mengatakan perbaikan pelayanan perlu terus dilakukan agar masyarakat mendapatkan layanan pertanahan yang semakin baik.

โ€œSemoga dengan kejadian ini ada proses percepatan perbaikan pelayanan di internal kantor ATR,โ€ katanya.

Nusron menambahkan bahwa upaya memperbaiki sistem dan menghadirkan inovasi sebenarnya sudah menjadi bagian dari agenda ATR/BPN sebelum OTT KPK berlangsung.

โ€œMemang sejak awal kami sudah berkomitmen melakukan inovasi dan perubahan-perubahan,โ€ pungkas Nusron.

KPK Tetapkan 8 Tersangka

Sebelumnya, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.

Dalam pengembangan penyidikan, KPK juga menemukan indikasi dugaan praktik gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Dugaan tersebut tidak hanya berkaitan dengan layanan pertanahan, tetapi juga mencakup proses mutasi dan promosi jabatan.

KPK masih mendalami aliran uang serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam rangkaian perkara tersebut.