SLEMAN — Dugaan kekerasan seksual terhadap anak kembali mencuat di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Kali ini, korbannya seorang balita berusia 3,5 tahun yang diduga mengalami kekerasan seksual oleh ayah kandungnya sendiri.
Kasus tersebut bermula dari temuan bercak darah pada popok korban setelah anak itu diasuh ayahnya pada 31 Maret 2026. Ibu korban yang melihat kondisi tersebut sempat mengira darah itu sebagai sesuatu yang berkaitan dengan menstruasi. Namun, kecurigaan muncul setelah pemeriksaan medis menemukan luka yang tidak wajar.
Kuasa hukum ibu korban, Refingo Krishna Andyamond, mengatakan ibu korban langsung membawa anaknya ke puskesmas setelah menemukan bercak darah tersebut.
“Kan mau memandikan anak, dilepaslah pampers si anak itu ada bercak darah di situ. Nah ibu korban, ‘ini anak kurang dari 4 tahun kok sudah menstruasi’, gitu. Awalnya tidak memikirkan hal yang macam-macam. Terus saat itu langsung dibawa ke puskesmas,” kata Refingo, Kamis (17/9/2026).
Pendarahan Berlangsung hingga Dua Pekan
Pemeriksaan medis kemudian menemukan luka yang dinilai tidak wajar pada tubuh korban. Petugas kesehatan selanjutnya membawa korban ke RS Bhayangkara untuk menjalani visum.
Namun, kondisi korban belum berhenti pada pemeriksaan awal. Menurut Refingo, pendarahan masih berlangsung selama sekitar dua pekan sehingga korban kembali mendapat rujukan ke Rumah Sakit Dr Sardjito.
“Pendarahan itu saya tanyakan kepada ibu korban sempat dua mingguan. Beberapa hari karena memang pendarahan itu cukup terus-menerus, akhirnya dari Rumah Sakit Bhayangkara dirujuk ke Rumah Sakit Sardjito,” ujarnya.
Ibu dan ayah korban diketahui telah berpisah. Menurut Refingo, setelah menemukan kondisi korban, ibu korban kemudian menghadapi persoalan lain ketika ayah korban meminta anak tersebut kembali secara paksa.
Pada saat itu, kata dia, ayah korban juga disebut meminta bantuan seorang oknum aparat untuk mengambil anak tersebut dari ibunya. Permintaan itu diketahui ibu korban melalui tangkapan layar percakapan.
“Intinya mau meminta paksa anak dengan mengirimkan capture-an pesan si mantan suami ini meminta tolong kepada oknum aparat. Intinya, ‘Pak, kapan bisa bantu ngambil anak saya?’” ujar Refingo.
Kondisi tersebut akhirnya mendorong ibu korban membuat laporan ke Polresta Sleman pada 22 April 2026. Saat membuat laporan, ibu korban belum mencantumkan siapa pihak yang diduga sebagai pelaku.
Ibu Korban Disebut Diminta Mencabut Laporan
Perkembangan berikutnya justru membuat keluarga korban kembali mempertanyakan situasi yang mereka hadapi. Refingo menyebut ayah korban beberapa kali meminta ibu korban mencabut laporan yang telah dibuat.
Permintaan tersebut, menurut Refingo, muncul dalam sejumlah proses mediasi yang melibatkan aparat setempat dan aparatur pemerintahan. Mediasi itu berlangsung pada 11 Juli, 24 Agustus, dan 26 Agustus 2026.
“Namanya seorang ayah atau siapa pun, ketika anaknya mengalami luka seperti itu kan harusnya mencari siapa pelakunya. Cuma ini malah meminta untuk mencabut laporan tersebut,” kata Refingo.
Hingga 1 September 2026, ibu korban kemudian meminta pendampingan hukum kepada Refingo. Tim kuasa hukum selanjutnya meminta informasi perkembangan penanganan perkara atau SP2HP kepada penyidik Unit 5 PPA Polresta Sleman.
Menurut Refingo, pihak kepolisian kemudian menyampaikan perkembangan pemeriksaan pada 10 September. Penyidik disebut telah memeriksa ibu korban, merekam keterangan korban dengan pendampingan pekerja sosial, serta memeriksa pihak yang diduga sebagai pelaku.
Refingo mengatakan hasil pemeriksaan tersebut mengarah kepada ayah kandung korban. Namun, ia menyerahkan penentuan status hukum sepenuhnya kepada penyidik.
“Intinya mengarah ke ini, yang saya sampaikan tadi, ke ayahnya. Cuma ya sudah, biarlah proses hukum yang berjalan,” ujarnya.
Polisi Masih Mendalami Laporan
Refingo mengatakan hingga 17 September 2026 polisi belum menggelar perkara untuk menentukan peningkatan penanganan kasus ke tahap penyidikan. Karena itu, belum ada penetapan tersangka maupun penahanan dalam perkara tersebut.
Kasi Humas Polresta Sleman Iptu Argo Anggoro membenarkan pihaknya menerima laporan dugaan kekerasan seksual terhadap anak tersebut pada 22 April 2026.
“Polresta Sleman masih mendalami laporan dugaan tindak pidana persetubuhan dan/atau kekerasan seksual terhadap anak yang dilaporkan pada 22 April 2026. Pelapor merupakan ibu kandung korban,” kata Argo.
Argo mengatakan penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Sleman kini mempersiapkan gelar perkara. Gelar tersebut akan menentukan apakah penanganan perkara dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Polisi juga tidak mengungkap identitas korban. Langkah tersebut dilakukan untuk melindungi anak dan menjaga kepentingan terbaik bagi korban selama proses hukum berlangsung. (*)






