SLEMAN โ Polresta Sleman menahan MNH atau NH (45), pengajar di Pondok Pesantren Ash-Asholihah, Jonggrangan, Mlati, Kabupaten Sleman. Polisi menetapkan MNH sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang perempuan hingga korban mengalami kehamilan.
Ps. Kanit PPA Satreskrim Polresta Sleman Iptu Cahya Fitria mengatakan tersangka datang sendiri memenuhi panggilan penyidik pada Kamis (17/9/2026). Setelah menjalani pemeriksaan, polisi langsung menahannya di Rutan Polresta Sleman.
“Dalam penangkapan dan penahanan, pelaku MNH tidak kami lakukan penangkapan. MNH datang memenuhi panggilan kami pada hari Kamis tanggal 17 September 2026 dan saat ini kami lakukan penahanan di Rutan Polresta Sleman,” kata Ps. Kanit PPA Satreskrim Polresta Sleman Iptu Cahya Fitria, dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (18/9).
Polisi Sebut Peristiwa Terjadi Dua Kali
Cahya mengungkapkan penyidik mendapati dugaan pemerkosaan terjadi sebanyak dua kali. Peristiwa pertama berlangsung sekitar Desember 2025 pada malam hari.
Menurut polisi, tersangka meminta korban mendatangi sebuah ruangan di lingkungan pondok dengan alasan membutuhkan bantuan. Korban kemudian datang seorang diri ke lokasi tersebut.
“Terlapor meminta pelapor untuk datang ke salah satu ruangan yang berada di area pondok dengan alasan meminta bantuan kepada pelapor. Setelah itu pelapor mendatangi tempat tersebut sendirian,” katanya.
Cahya mengatakan tersangka kemudian menutup dan mengunci pintu ruangan sebelum melakukan kekerasan seksual terhadap korban.
“Pada saat memasuki sebuah ruangan, terlapor langsung menutup serta mengunci pintu. Secara tiba-tiba terlapor memeluk pelapor kemudian mendorong pelapor dan dalam keadaan berbaring terlapor membuka pakaian dan melakukan hubungan layaknya suami istri tanpa persetujuan pelapor,” ujarnya.
Korban Hamil Delapan Bulan
Polisi menyebut korban kini mengandung dengan usia kehamilan sekitar delapan bulan. Selain dampak fisik, korban juga mengalami trauma dan tekanan secara psikis.
Dalam penyidikan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara. Barang bukti tersebut antara lain jilbab, bra, kaus, rok, dan celana dalam.
Atas perkara tersebut, MNH terancam Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak kategori VII.
Ponpes Klaim NH Bukan Pengasuh
Sebelumnya, pihak Ponpes Ash-Asholihah memberikan klarifikasi setelah kasus tersebut menyeret nama lembaga pendidikan keagamaan tersebut.
Pihak pondok menyebut NH bukan pengasuh ponpes. NH disebut bekerja sebagai staf pengajar sekaligus menantu dari keluarga pengelola pondok.
Pihak yayasan juga menyatakan telah memberhentikan NH pada 6 Juli 2026 setelah melakukan investigasi internal terkait dugaan perselingkuhan atau perbuatan zina.
“Pihak pondok tidak tinggal diam, dengan terjadinya kejadian yang terulang kemudian di bulan Juli pengurus yayasan setelah melakukan investigasi dan tanggal 6 Juli diputuskan memberhentikan pelaku sebagai pengurus pondok karena terbukti nyata melakukan perselingkuhan/perbuatan zina,” kata Ahmad Khairul Anwar, putra kandung pengasuh Ponpes Ash-Asholihah, KH Muh Marom, mewakili ponpes saat konferensi pers, Jumat (11/9).
Ponpes Sebut Korban Pernah Menjalani Khidmah
Pihak ponpes juga menjelaskan FN, yang disebut sebagai pihak ketiga, merupakan alumni santriwati. Saat dugaan peristiwa terjadi, FN disebut sedang menjalani masa pengabdian atau khidmah di lingkungan pondok dan tidak lagi berstatus sebagai santriwati.
Menurut keterangan pihak ponpes, dugaan hubungan tersebut berlangsung di rumah yang ditempati NH bersama istrinya, meski rumah itu berada di kawasan pondok.
Pihak ponpes menyebut dugaan hubungan tersebut terjadi pada Desember 2025 dan kembali terjadi pada 29 Januari 2026, bertepatan dengan waktu istri NH menjalani proses persalinan.
Kasus tersebut, menurut pihak ponpes, baru diketahui pada Juli 2026 setelah FN mengungkapkan peristiwa itu kepada dua kakak ipar istri NH.
Saat ini, polisi masih menangani proses hukum terhadap MNH/NH sesuai hasil penyidikan perkara dugaan kekerasan seksual tersebut.






