JAKARTA โ Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah membantah terlibat dalam perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat dirinya.
Febrie menyampaikan bantahan tersebut dengan menyinggung rekam jejaknya selama 33 tahun menjalani profesi sebagai jaksa. Ia mengatakan tidak pernah menerima hukuman dari bidang pengawasan selama berkarier.
โJadi saya sudah ditanya tadi ya mengenai pemerasan, saya sudah sampaikan, jadi selama jadi jaksa 33 tahun, saya tidak pernah dijatuhi hukuman di Pengawasan,โ ujarnya pada wartawan, Jumat (18/9/2026).
Febrie Klaim Belum Pernah Diperiksa
Febrie juga mempertanyakan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam dugaan pemerasan dan TPPU. Ia mengatakan belum pernah menjalani pemeriksaan ataupun menerima laporan terkait perkara tersebut sebelum akhirnya menyandang status tersangka.
โDiperiksa belum pernah, dilaporkan belum pernah, nah sekarang disangkakan pemerasan. Nah, kalian bisa tanya ke Pengawasan itu, saya juga tadi bicara dengan anak buah saya, Tim Sembilan, pernahkah selama saya ya mimpin, pernahkah diajari dengan perbuatan-perbuatan seperti itu?โ tuturnya.
Menurut Febrie, selama memimpin sebagai Jampidsus, ia tidak pernah mengajarkan bawahannya melakukan tindakan yang berkaitan dengan perbuatan yang kini disangkakan kepadanya.
Ia pun meminta proses persidangan nantinya dapat mengungkap perkara tersebut secara menyeluruh.
Minta Hakim Melihat Perkara secara Jernih
Febrie berharap majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta dalam persidangan untuk melihat latar belakang munculnya perkara dugaan pemerasan dan TPPU tersebut.
โKalian cermati itu. Dan saya ingin nanti di pengadilan, hakim dapat melihat ini dengan jernih. Kenapa perkara ini muncul?โ katanya. (*)






