JAKARTA โ Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan dua mantan pejabat Kementerian Agama (Kemenag) sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan khusus.
Kedua saksi tersebut yakni mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus periode 2023-2024, M. Agus Syafi dan Rizki Fisa Abadi. Keduanya menjalani pemeriksaan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (17/9/2026).
Sebelum pemeriksaan saksi berlangsung, majelis hakim terlebih dahulu memastikan kondisi para terdakwa. Hakim juga meminta para terdakwa berpindah tempat duduk ke sisi tim penasihat hukum.
“Baik, sehat semua ya. Jadi kita bisa lanjutkan persidangan kita pada pagi hari ini,” kata ketua majelis hakim, Ni Kadek Susantiani.
Dua Saksi Dipanggil Bergantian
Majelis hakim kemudian memastikan jumlah saksi yang akan dihadirkan JPU KPK dalam persidangan hari ini.
“Sebagaimana agenda sidang lalu, hari ini agendanya adalah pemeriksaan saksi yang sedianya akan dihadirkan oleh penuntut umum,” ujar hakim.
Setelah itu, majelis hakim mempersilakan dua saksi masuk ke ruang sidang untuk menjalani pemeriksaan.
“Secara berurutan kami akan panggil Pak Rizki Fisa Abadi dan Agus Syafi’,” kata JPU KPK.
Keterangan kedua mantan pejabat Kemenag tersebut menjadi bagian dari rangkaian pembuktian jaksa dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan khusus.
Empat Terdakwa dalam Perkara Kuota Haji
Perkara dugaan korupsi kuota haji tersebut menyeret empat terdakwa. Mereka yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umroh (Kesthuri) sekaligus Komisaris PT Raudhah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
KPK dalam surat dakwaan menyebut perkara tersebut menyebabkan kerugian negara setidak-tidaknya Rp622,09 miliar.
Angka kerugian negara itu merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan penghitungan kerugian negara atas kuota haji Indonesia dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023 hingga 2024 di Kementerian Agama.
Sidang selanjutnya akan melanjutkan proses pemeriksaan saksi dan pembuktian perkara sesuai agenda persidangan.






