JAKARTA โ Anggota Komisi III DPR, Slamet Riyadi, meminta Polres Tangerang Selatan mengusut tuntas kasus dugaan peredaran dolar Singapura palsu senilai 340.000 SGD atau sekitar Rp4,7 miliar. Ia juga mendesak polisi membuka perkembangan penanganan perkara tersebut kepada publik.
Slamet meminta Polres Tangerang Selatan menjelaskan langkah yang sudah ditempuh, kendala penyidikan, rencana hukum berikutnya, serta target penyelesaian kasus. Ia menyampaikan permintaan itu dalam keterangan tertulis pada Rabu, 16 September 2026.
โKami meminta Polri menyampaikan secara jelas apa yang sudah dilakukan, apa kendalanya, langkah hukum berikutnya, serta target penyelesaiannya,โ ujar Slamet.
DPR Soroti Belum Ada Tersangka
Slamet menyoroti proses hukum kasus tersebut karena polisi belum menetapkan tersangka. Menurut dia, keterbukaan informasi penting agar publik memahami perkembangan perkara dan tidak membangun spekulasi.
Ia juga meminta polisi tidak hanya memeriksa pihak yang diduga terlibat secara langsung. Slamet mendorong penyidik menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dalam peredaran uang palsu tersebut.
โKami mendorong Polri untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan tuntas,โ katanya.
Polisi Koordinasi dengan Kepolisian Singapura
Kasus dugaan peredaran dolar Singapura palsu itu pertama kali masuk ke Polda Metro Jaya pada 3 Juli 2026. Dalam perkembangan berikutnya, Polres Tangerang Selatan mengambil alih penanganan perkara tersebut.
Laporan itu menyebut sejumlah pihak berinisial HJ, EAK, dan AN. Namun, polisi hingga kini masih mendalami keterlibatan masing-masing pihak.
Penyidik juga berkoordinasi dengan Kepolisian Singapura untuk memperoleh sejumlah informasi yang mereka perlukan dalam proses pengungkapan perkara.
Polisi telah menaikkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan melalui Surat Perintah Penyidikan atau Sprindik pada 9 September 2026. Meski demikian, penyidik belum menetapkan satu pun tersangka hingga saat ini. (*)






