JAKARTA โ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga keterlibatan pihak swasta dalam kasus suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk tidak berhenti pada satu perusahaan. Penyidik kini mendalami kemungkinan keterlibatan pengembang properti lain hingga individu dalam perkara di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan perkembangan tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu. Ia mengatakan penyidik masih menelusuri pihak-pihak yang diduga terkait praktik dalam layanan pertanahan.
“Dugaannya praktik-praktik terkait dengan layanan pertanahan ini melibatkan banyak entitas swasta,โ kata Budi.
Budi menegaskan pihak yang sedang didalami KPK tidak terbatas pada pengembang properti. Individu juga masuk dalam penelusuran penyidik.
โIni semuanya masih kami dalami,โ ujarnya.
OTT KPK Berawal dari Pengurusan HGB Summarecon
KPK sebelumnya menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026. Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Penetapan itu menandai perkembangan perkara dari operasi penindakan menuju penyidikan terhadap dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Delapan Tersangka dalam Perkara
Delapan tersangka yang diumumkan KPK terdiri atas pejabat Kementerian ATR/BPN, pihak swasta, serta sejumlah nama yang disebut memiliki hubungan dengan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Berikut daftar tersangka berdasarkan bahan berita:
-
Lampri, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN.
-
I Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.
-
Adrianto Pitojo Adhi, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk.
-
Rizal Pahlevi, pihak swasta atau perantara Summarecon.
-
Arif Sugiyanto, mantan Bupati Kebumen.
-
Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Ketua DPP Partai Golkar.
-
Erwin, pihak swasta.
-
Muhammad Fakhry, pihak swasta.
KPK menyebut Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Hubungan mereka dengan perkara tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan.
KPK Telusuri Pihak Swasta Lain
Pernyataan Budi Prasetyo menunjukkan penyidik belum membatasi penelusuran pada pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. KPK masih mendalami kemungkinan keterlibatan entitas swasta lain dalam praktik layanan pertanahan.
Meski demikian, KPK belum mengungkap identitas perusahaan atau individu lain yang sedang didalami. Penyidik juga belum menyampaikan rincian mengenai bentuk keterlibatan pihak-pihak tersebut dalam dugaan suap pengurusan HGB.
KPK menyatakan penelusuran masih berlangsung. Perkembangan berikutnya akan menentukan apakah penyidik menemukan keterlibatan pihak lain dalam perkara yang menyeret pejabat Kementerian ATR/BPN dan pengembang properti tersebut. (*)






