Polda Lampung Ungkap Peredaran 1 Kilogram Ganja, Tiga Pria Ditangkap

Polda Lampung Ungkap 1 Kilogram ganja.
Polda Lampung menangkap tiga pria dan menyita 1.058 gram ganja dalam pengungkapan dugaan peredaran narkotika di Bandarlampung.

LAMPUNG โ€” Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis ganja seberat 1.058 gram di Kota Bandarlampung. Polisi menangkap tiga pria berinisial AD (22), NA (22), dan IH (22) dalam pengungkapan tersebut.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun mengatakan polisi menyita ganja dengan berat bruto 1.058 gram atau sekitar 1 kilogram dari ketiga pria itu.

โ€œDalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga pria berinisial AD (22), NA (22), dan IH (22). Dari tangan mereka, polisi menyita narkotika jenis ganja dengan berat bruto 1.058 gram atau sekitar 1 kilogram,โ€ kata Yuni di Lampung, Kamis.

Polisi Menindaklanjuti Informasi Masyarakat

Yuni menjelaskan, polisi memulai pengungkapan kasus itu setelah menerima informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi ganja di kawasan Teluk Betung Utara, Bandarlampung.

Personel Ditresnarkoba Polda Lampung kemudian menindaklanjuti informasi tersebut melalui penyelidikan. Pada Jumat (24/7) malam, petugas menyelidiki area parkir OYO Kanna Jiwa 2 di Jalan Jaksa Agung RI R. Soeprapto, Kelurahan Kupang Kota, Kecamatan Teluk Betung Utara.

Sekitar pukul 23.30 WIB, petugas menemukan AD dan NA di lokasi tersebut. Polisi langsung mengamankan keduanya untuk menjalani pemeriksaan dan penggeledahan.

Dalam pemeriksaan itu, polisi menggeledah sepeda motor Honda Vario merah yang NA gunakan. Petugas kemudian menemukan tas besar berwarna hitam di dalam kotak bagasi sepeda motor.

โ€œDi dalam tas tersebut terdapat satu bungkus plastik besar yang dilakban cokelat berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto 1.058 gram atau 1 kilogram,โ€ kata Yuni.

Polisi Menangkap Terlapor Ketiga

Polisi selanjutnya meminta keterangan awal dari AD dan NA. Keduanya menyebut IH sebagai pihak yang memberikan perintah kepada mereka.

Berdasarkan keterangan tersebut, personel Ditresnarkoba Polda Lampung mengembangkan penyelidikan untuk mencari keberadaan IH. Polisi kemudian mengarahkan penyelidikan ke Aquila Family Homestay di Jalan Rasuna Said, Kelurahan Gulak Galik, Kecamatan Teluk Betung Utara, Bandarlampung.

Pada Sabtu (25/7) sekitar pukul 01.30 WIB, petugas menemukan IH di kamar 201 penginapan tersebut. Polisi lalu mengamankan IH dan membawanya bersama AD serta NA ke Subdit 3 Unit 2 Ditresnarkoba Polda Lampung.

Yuni mengatakan polisi masih mendalami asal-usul ganja tersebut. Penyidik juga memeriksa peran masing-masing terlapor dalam dugaan tindak pidana narkotika itu.

Polisi Dalami Jaringan Peredaran Ganja

Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Dodi Suryadin mengatakan jajarannya akan terus menindak dugaan peredaran narkotika di wilayah Lampung.

โ€œPengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika,โ€ kata Dodi.

Dodi menambahkan, polisi akan menindaklanjuti setiap informasi masyarakat melalui proses penyelidikan dan penindakan sesuai ketentuan hukum.

โ€œatas perkara tersebut, para terlapor diproses berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,โ€ kata Dodi. (*)