Kejari Mataram Gandeng BPKP Hitung Kerugian Negara Dana Pilkada Lombok Barat

Kejari Mataram.
Kejari Mataram menggandeng BPKP NTB untuk menghitung kerugian negara dalam dugaan korupsi dana Pilkada 2024 KPU Lombok Barat senilai Rp24 miliar.

MATARAM โ€” Kejaksaan Negeri Mataram menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Nusa Tenggara Barat untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam dugaan korupsi dana Pilkada 2024 pada KPU Lombok Barat. Penyidik kini memperdalam perkara sebelum audit dimulai.

Kepala Kejari Mataram Gde Made Pasek Swardhyana mengatakan pihaknya telah mengirim surat kepada BPKP untuk meminta dukungan audit. Permintaan itu menjadi bagian dari penguatan alat bukti dalam penyidikan.

โ€œJadi, kami sudah bersurat ke BPKP untuk minta dukungan audit. Prosesnya masih diperdalam sebelum nantinya dilakukan audit,โ€ kata Pasek di Mataram, Rabu.

Penyidik Periksa Sejumlah Saksi

Pasek menjelaskan, penyidikan masih berjalan. Jaksa memeriksa sejumlah saksi, termasuk Ketua KPU Lombok Barat dan para pengurus lembaga penyelenggara pemilu tersebut.

Selain memeriksa saksi, penyidik telah menggeledah Kantor KPU Lombok Barat. Jaksa juga menyita sejumlah dokumen yang kini menjadi bahan pengembangan penyidikan.

Dokumen tersebut akan membantu penyidik mendalami penggunaan anggaran dan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Pilkada 2024.

Dugaan Perubahan Proposal Dana Hibah

Pasek menyebut dugaan korupsi berkaitan dengan perubahan mekanisme penggunaan anggaran tanpa persetujuan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat sebagai pemberi hibah.

โ€œJadi, ada perubahan proposal tanpa persetujuan pemberi hibah,โ€ ujarnya.

Dalam pelaksanaan Pilkada 2024, KPU Lombok Barat menerima hibah sebesar Rp24 miliar dari Pemerintah Kabupaten Lombok Barat. Anggaran tersebut direalisasikan dalam dua tahap melalui APBD Perubahan 2023 dan APBD Murni 2024.

Berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), pemerintah daerah mengalokasikan 40 persen anggaran melalui APBD Perubahan 2023 dan 60 persen melalui APBD Murni 2024.

Nilai hibah itu lebih rendah dibandingkan usulan KPU Lombok Barat sebelum pelaksanaan Pilkada yang mencapai Rp34 miliar.

Kejari Mataram masih mendalami dugaan perubahan proposal dan penggunaan anggaran tersebut. Penghitungan kerugian negara melalui audit BPKP menjadi bagian dari proses penyidikan yang belum selesai.(*)