JAKARTA โ Sebanyak 49,85 ton kacang tanah diduga hasil impor ilegal disita Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Polisi menemukan komoditas pangan tersebut dalam kondisi siap diperdagangkan di wilayah hukum DKI Jakarta dan sekitarnya.
Jumlah barang bukti itu setara dengan 1.536 karung. Penyidik menduga kacang tanah tersebut berasal dari luar negeri dan masuk ke Indonesia melalui Dumai, Riau, sebelum diangkut menggunakan jalur darat menuju wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Victor Dean Mackbon mengatakan, penindakan dilakukan setelah pihak terkait tidak dapat menunjukkan dokumen resmi yang dipersyaratkan dalam kegiatan impor.
โBarang ini diduga berasal dari luar negeri, masuk melalui wilayah Dumai, Riau, kemudian diangkut jalur darat menuju wilayah hukum Polda Metro Jaya,โ kata Victor di Jakarta, Rabu.
Polisi Temukan Dokumen Distribusi
Selain menyita puluhan ton kacang tanah, penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan transaksi dan distribusi komoditas tersebut. Barang bukti itu meliputi berkas transaksi, surat jalan, catatan penjualan, bukti setoran, hingga dokumen penyimpanan barang.
Victor menjelaskan, pihak terkait tidak dapat menunjukkan Persetujuan Impor (PI), laporan surveyor, dan sertifikat karantina. Ketiga dokumen tersebut menjadi bagian dari persyaratan yang diperiksa penyidik dalam penanganan dugaan pelanggaran tata niaga impor.
Penyidik kini menelusuri asal-usul kacang tanah serta jalur distribusinya. Pemeriksaan mencakup proses masuk barang, lokasi penyimpanan, hingga rencana pemasaran di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.
Penyidik Dalami Keterlibatan Para Pihak
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan, penyidik masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa untuk menentukan pertanggungjawaban hukum pihak-pihak yang terlibat.
โPenyidik masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa dan keterlibatan pihak-pihak terkait. Setiap perkembangan akan disampaikan secara proporsional,โ ujar Budi.
Polisi belum menyampaikan rincian identitas pihak yang diperiksa maupun status hukum dalam perkara tersebut. Penyelidikan masih berfokus pada asal barang, kelengkapan dokumen, serta alur distribusi kacang tanah yang diduga masuk secara ilegal.
Polda Metro Jaya mengimbau para pelaku usaha mematuhi ketentuan impor dan tata niaga yang berlaku. Masyarakat yang mengetahui indikasi penyelundupan atau perdagangan ilegal juga diminta melapor melalui layanan kontak Polri 110. (*)






